“Lalu gunanya tiga orang di atas apa, Ketua? Jabatan mentereng, tapi rakyat masih patungan buat beli batu koral!”
Laporan Utama Oleh Tuah Sutan Palito Intan
PEMAYUNG.COM MUARA TEBO – Sebuah paradoks tajam sedang menusuk ulu hati warga Rimbo Bujang. Di atas kertas, wilayah ini adalah “kandang” bagi para pemegang kunci kebijakan di Kabupaten Tebo. Namun di lapangan, wajah jalanannya justru bercerita sebaliknya. Media sosial kini riuh oleh jeritan netizen yang mempertanyakan tuah dari keberadaan para petinggi daerah di wilayah mereka.
“Ketua! Bupati Tebo tinggal di Rimbo Bujang. Ketua DPRD tinggal di Rimbo Bujang. Sekda Tebo pun tinggal di Rimbo Bujang,” tulis seorang warga dalam sebuah unggahan yang viral dan memancing gelombang amarah digital. Pekikan itu bukan tanpa alasan. Masyarakat merasa meski tiga pucuk pimpinan daerah bermukim di sana, pembangunan jalan justru seringkali harus diselesaikan dengan kocek pribadi masyarakat secara mandiri.
“Lalu gunanya tiga orang di atas apa?” lanjut tulisan tersebut dengan nada penuh tanya yang panjang.
Kekecewaan ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas pemerintah daerah. Rimbo Bujang, yang seharusnya menjadi etalase pembangunan karena dihuni oleh eksekutif dan legislatif tertinggi, justru tampak dianaktirikan oleh sistem penganggaran. Warga mempertanyakan ke mana alokasi dana infrastruktur mengalir, jika untuk urusan aspal di depan mata pun para pejabat tersebut seolah “rabun” dan membiarkan rakyat bergotong-royong sendiri.
Kritik pedas netizen ini mencerminkan krisis kepercayaan yang mendalam. Publik tidak lagi hanya menagih aspal, melainkan menagih nurani kepemimpinan. Jika tinggal dalam satu lingkungan saja tak cukup untuk menggerakkan mesin pembangunan, maka rakyat wajar bertanya: apakah jabatan tersebut hanya sekadar atribut tempat tinggal, ataukah alat untuk menyejahterakan sesama?
Kondisi ini kian memanas setelah terungkapnya anggaran makan, minum, dan perjalanan dinas di Setda Tebo yang menembus angka Rp6,2 miliar. Wak Lung, warga setempat yang saban hari berjibaku dengan debu, tak kuasa menahan geram. “Kami di sini makan debu, motor cepat hancur karena jalan kayak kubangan kerbau. Eh, rupanya pejabat di sana pesta pora pakai uang miliaran cuma buat makan-minum. Harusnya uang segitu biso buat nambal lubang biar nyawa kami dak terancam,” cetusnya dengan nada getir.
Secara teknis, ketimpangan ini sangat mencolok. Dana Rp6,2 miliar tersebut sebenarnya setara dengan pengaspalan ulang sepanjang 5 hingga 6 kilometer jalan mulus. Publik kini menagih nurani: mengapa di wilayah tempat tinggal para pengambil kebijakan saja masyarakat masih harus “patungan” untuk sekadar mendapatkan akses jalan yang layak? Rimbo Bujang kini menjadi monumen hidup kegagalan prioritas pembangunan, di mana rakyat mandiri di bawah bayang-bayang kekuasaan yang abai.
Landasan Hukum Kebebasan Pers & Hak Jawab:
Sesuai dengan regulasi media nasional dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6 poin (d), pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Suara masyarakat di media sosial adalah bagian dari aspirasi publik yang dilindungi dan wajib disuarakan oleh pers.
- Hak Jawab: Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami mewajibkan diri untuk melayani Hak Jawab. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Bupati Tebo, Ketua DPRD Tebo, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo untuk menyampaikan klarifikasi, rincian program pembangunan di Rimbo Bujang, atau sanggahan atas keresahan publik ini demi menjaga asas keberimbangan informasi.





















