Pelaporan Iskandar oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan pasal korupsi kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 yang menjadi dasar laporan tersebut dituding memiliki sederet keganjilan fatal yang mengarah pada cacat prosedur.
Oleh Redaksi Pemayung.com
Pemayung.com, MUARA SABAK – Babak baru sengketa lahan seluas 187,6 hektare di Kelurahan Kampung Singkep, Muara Sabak Barat, kian memanas. Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang membidik Iskandar dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dianggap banyak pihak sebagai upaya paksa yang memicu polemik hukum.
Bukan tanpa alasan, aktivis dan praktisi hukum mencium aroma ganjil pada dokumen HPL Nomor 03 Tahun 2007 yang diklaim sebagai aset daerah tersebut. Sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2007 ini diduga kuat mengandung cacat administrasi yang menjadikannya rapuh sebagai alat bukti hukum untuk mempidanakan masyarakat kecil.
Daftar “Dosa” Administrasi HPL 03
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, setidaknya terdapat lima poin keganjilan teknis yang ditemukan pada dokumen HPL 03 tersebut:
- Tanpa SK Kepala BPN: Penerbitan sertifikat ini diduga kuat tidak didasari oleh Surat Keputusan (SK) dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang merupakan syarat mutlak legalitas hak pengelolaan atas nama pemerintah.
- Absennya Surat Ukur: Tidak ditemukan Surat Ukur resmi dan penuh kejanggalan, dimana surat ukur tanggal 12 Maret 2007 sama dengan tanggal terbit sertifikat, sehingga nomor dan tanggal pengukuran tidak sah, sehingga batas-batas lahan 187,6 hektare tersebut dinilai tidak memiliki dasar teknis yang valid.
- Asal Hak yang Membingungkan: Terdapat ketidakjelasan mengenai asal-usul hak, di mana terdapat kerancuan antara Hak Pengelolaan Nomor 1 dan Nomor 4 sebagai basis penerbitannya.
- Warkah yang Tak Sinkron: Sertifikat HPL tersebut merujuk pada Warkah Nomor 29/2007, namun isinya dinilai tidak sinkron dengan objek lahan yang disengketakan.
- Anomali Tanggal Terbit: Ditemukan fakta yang membingungkan secara kronologis: HPL Nomor 10 justru terbit lebih awal yakni pada 5 Februari 2007, sedangkan HPL Nomor 03 (nomor yang lebih kecil) baru diterbitkan pada 12 Maret 2007. Urutan penomoran yang terbalik ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data administrasi di masa lalu.
Kriminalisasi Rakyat Kecil ?
Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) menegaskan bahwa penggunaan instrumen Tipikor untuk menyelesaikan sengketa lahan adalah langkah yang tidak lazim dan berbau intimidasi. “Kejati Jambi seharusnya jeli melihat cacat fisik dokumen ini sebelum memaksakan pasal korupsi kepada Pak Iskandar,” tegasnya.
Publik kini mempertanyakan independensi Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menelaah laporan Pemprov Jambi tersebut. Jika dasar kepemilikan lahan (HPL 03) saja sudah sarat keganjilan, maka tuduhan korupsi terhadap warga yang menggarap lahan tersebut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terstruktur demi penguasaan lahan oleh pemerintah. Sriwijaya Media
Hingga laporan ini diturunkan, pihak BPN maupun Kasipenkum Kejati Jambi belum memberikan penjelasan teknis terkait anomali tanggal terbit dan prosedur sertifikasi HPL 03 yang kini menjadi “bola panas” di Muara Sabak tersebut.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi, BPN Jambi, dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dokumen HPL 03 tersebut. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang dan melayani hak koreksi apabila terdapat kekeliruan fakta demi transparansi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.






















