Kejati Jambi mendadak “tancap gas” mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Iskandar dan puluhan warga Tanjung Jabung Timur. Namun, langkah hukum ini dicurigai sebagai strategi licik Pemerintah Provinsi Jambi untuk merebut lahan warga lewat tangan aparat penegak hukum.
Oleh Redaksi Pemayung.com
JAMBI, PEMAYUNG.COM – Udara di Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, mendadak pekat oleh kecemasan. Puluhan warga setempat kini harus berhadapan dengan panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Bukan karena terlibat suap proyek pemerintah, melainkan atas tuduhan korupsi yang dinilai banyak pihak berada di luar nalar sehat.
Iskandar, seorang warga biasa, kini menjadi pusat perhatian publik Jambi. Ia dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas dugaan tindak pidana korupsi. Langkah Pemprov ini memicu gelombang kritik pedas karena dianggap sebagai preseden buruk—dan pertama kalinya di Jambi—di mana rakyat kecil dibidik dengan pasal Tipikor dalam apa yang sebenarnya merupakan sengketa lahan.
Intimidasi Berbalut Pasal Tipikor?
Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) menilai langkah hukum ini tak lebih dari sekadar strategi intimidasi. Menurutnya, ada upaya sistematis dari Pemprov Jambi untuk menguasai tanah milik orang tua Iskandar dan masyarakat setempat dengan meminjam tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini kali pertama terjadi di Jambi, kasus Iskandar ini sungguh di luar nalar. Ini semacam strategi Pemprov Jambi yang licik demi menguasai tanah milik masyarakat dan orang tua Iskandar,” cetus Ketua IPAKJ kepada awak media.
Ia menambahkan, keterlibatan Kejati Jambi dalam kasus ini mengundang tanda tanya besar. Seharusnya, jaksa sebagai ahli hukum mampu membedakan mana unsur pidana korupsi dan mana sengketa perdata atau pidana umum. “Ini jelas sengketa lahan, bukan Tipikor. Jangan memaksakan kehendak pemerintah daerah. Ada apa dengan Kejati Jambi?” tanyanya retoris.
Bungkamnya Sang Juru Bicara
Keanehan kasus ini kian kental saat awak media mencoba meminta klarifikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi memilih bungkam. Tak ada satu pun komentar yang keluar terkait tudingan adanya “atensi khusus” dan upaya pemaksaan hukum dalam kasus Iskandar ini.
Sikap tertutup Kejati Jambi justru menyuburkan spekulasi di tengah publik: apakah institusi Adhyaksa telah menjadi alat gebuk bagi pemerintah daerah untuk menyingkirkan warga dari lahan mereka sendiri? Jika pedang keadilan hanya tajam kepada rakyat kecil dalam sengketa tanah, maka integritas penegakan hukum di Jambi sedang dipertaruhkan di meja penyidik.
Hingga laporan ini diturunkan, warga Muara Sabak masih menanti kepastian. Di sisi lain, desakan agar Kejati Jambi menelaah ulang laporan Pemprov Jambi kian menguat, demi mencegah apa yang disebut IPAKJ sebagai “kriminalisasi rakyat kecil”.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum laporan dan proses penyelidikan kasus ini. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang guna menjaga akuntabilitas dan melindungi hak-hak masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang.





















