LAPSUS: TRANSPARANSI HUKUM
Penangkapan kembali M. Alung Ramadhan (23) justru menyisakan kegaduhan baru. Perubahan fisik yang drastis serta sikap tertutup Polda Jambi yang enggan menghadirkan tersangka memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Benarkah ada perlakuan istimewa bagi sang DPO 58 kg sabu?
Oleh Redaksi Pemayung.com
JAMBI, PEMAYUNG.COM – Langkah Polda Jambi yang seolah membatasi ruang gerak jurnalis dalam pengungkapan penangkapan kembali M. Alung Ramadhan menuai sorotan tajam. Meski Alung diklaim telah diringkus di Kuala Tungkal pada Kamis (16/4/2026), sosoknya tetap menjadi misteri karena tidak dihadirkan secara transparan di hadapan publik saat konferensi pers berlangsung.
Pantauan tim di lapangan mengungkap adanya transformasi fisik yang signifikan pada sosok Alung. Ia kini tampil dengan rambut panjang bergaya belah tengah dan dagu yang tampak jauh lebih runcing dibandingkan foto yang terpampang di selebaran DPO. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, barikade informasi yang dibangun Polda Jambi justru memicu spekulasi liar.
Kritik Tajam: “Siapa Sih Alung?”Kritik keras datang dari Aktivis dan tokoh muda Jambi, Hafizi Alatas, SE, SH. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup jajaran Polda Jambi yang terkesan sangat berhati-hati dan melindungi identitas visual tersangka pasca-penangkapan.
“kenapa Kapolda tidak mau transparan? Minimal izinkan perwakilan wartawan ambil foto tersangka di tahanan. Kalau seperti ini, maka akan terus menimbulkan spekulasi dan penilaian negatif terhadap Kapolda Jambi dan jajarannya,” tegas Hafizi Alatas dalam keterangannya kepada media.
Hafizi juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perlakuan aparat terhadap Alung yang dianggap tidak lazim bagi seorang buronan narkoba skala besar.
“Siapa sih Alung, hingga mendapat perlakuan istimewa dan terkesan sangat dilindungi serta sangat berhati-hati saat Polda Jambi memberikan pernyataan di konferensi pers?” cecar Hafizi, merujuk pada keengganan petugas menghadirkan tersangka ke lobi Mapolda.
Siasat Kelabui Identitas atau Pengamanan Jaringan?Perubahan rambut belah tengah dan bentuk dagu yang meruncing diduga kuat menjadi strategi Alung untuk menyelinap selama enam bulan pelariannya. Namun, sikap “protektif” Polda Jambi pasca-penangkapan justru menimbulkan pertanyaan baru: Apakah pembatasan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan, ataukah ada “kepentingan lain” yang sedang dijaga agar tidak terekspos ke publik?
Spekulasi mengenai keterlibatan nama-nama besar seperti Iwan Buah dan Bos Jhoni pun kian menguat. Publik kini menanti keberanian Kapolda Jambi untuk membuktikan transparansi institusinya dengan membiarkan pers melihat langsung kondisi Alung di tahanan, guna memutus rantai narasi negatif yang kian bola liar.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar maupun jajaran Humas Polda Jambi untuk menanggapi kritik dan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan tersangka Alung. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.





















