Pusaran Naga di Balik 58 Kg Sabu: Menelusuri Jejak Iwan Buah, Bayang-Bayang Bos Jhoni, dan Teror Terhadap Pena (Lapsus Kebebasan Pers)

Upaya mengurai benang kusut jaringan narkoba 58 kilogram di Jambi menemui tembok tebal. Tak hanya kerumitan jaringan Iwan Buah dan Bos Jhoni, kini awak media mulai mendapat intimidasi dari sosok bernama Baron. Sebuah upaya pembungkaman paksa di tengah upaya pengungkapan kebenaran.

Oleh Redaksi Pemayung.com

JAMBI, PEMAYUNG.COM – Langkah Polda Jambi meringkus kembali M. Alung Ramadhan (23), buronan kakap kasus 58 kilogram sabu, ternyata berbuntut panjang. Namun, bukan hanya soal proses hukum di balik jeruji besi yang memanas, melainkan juga serangan terhadap pilar keempat demokrasi: pers.

Seiring dengan gencarnya pemberitaan mengenai keterlibatan aktor-aktor intelektual seperti Iwan Buah dan sosok misterius “Bos Jhoni” dalam jaringan kristal haram tersebut, awak media kini dihantui teror. Seorang pria yang mengaku bernama Baron dilaporkan mulai menghubungi sejumlah jurnalis dan melakukan intimidasi secara verbal.

Intimidasi dari Balik TeleponLaporan yang masuk ke meja redaksi menunjukkan pola yang serupa. Baron menghubungi awak media yang vokal menelusuri jejak Bos Jhoni, lalu melontarkan kalimat-kalimat bernada ancaman. Upaya ini diduga kuat bertujuan untuk menghentikan langkah jurnalis dalam membongkar peran para “pemain besar” di balik pelarian Alung dan distribusi narkoba lintas provinsi tersebut.

“Sikap Baron ini adalah bentuk nyata dari upaya pembungkaman pers. Ketika sebuah kasus mulai menyentuh nama-nama sensitif, intimidasi menjadi senjata terakhir untuk menutupi borok jaringan,” ujar salah satu jurnalis yang sempat dihubungi.

Menelusuri Peran Iwan Buah dan Bos Jhoni

Munculnya aksi intimidasi dari kaki tangan seperti Baron kian menguatkan dugaan bahwa Iwan Buah dan Bos Jhoni bukanlah pemain sembarangan. Bos Jhoni, yang disebut-sebut sebagai sosok yang memiliki pengaruh kuat, disinyalir merasa terusik dengan pemberitaan yang mulai mengaitkan perannya sebagai penyokong logistik dan jalur pelarian Alung selama enam bulan terakhir.

Jaringan ini diduga memiliki struktur yang rapi, mulai dari pion di lapangan seperti Alung, pengatur distribusi seperti Iwan Buah, hingga level pemegang kendali seperti Bos Jhoni yang diduga mendapat perlindungan dari “pasukan” pengancam seperti Baron.

Ujian bagi Polda Jambi dan Perlindungan PersKini, publik menanti tindakan tegas dari Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Pengungkapan kasus 58 kg sabu ini tidak boleh terhenti hanya karena adanya tekanan terhadap jurnalis. Sebaliknya, intimidasi yang dilakukan Baron harus menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melacak lebih dalam siapa sebenarnya yang memberikan perintah di belakangnya.

“Polisi harus menjamin keamanan kawan-kawan media. Jika Baron dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jambi,” tegas aktivis anti-narkotika lokal.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Redaksi Pemayung.com mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami tetap menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang dikaitkan (Iwan Buah, Bos Jhoni, maupun Baron) untuk memberikan klarifikasi secara beradab dan sesuai hukum. Kami berkomitmen untuk tidak mundur sejengkal pun dalam menyuarakan kebenaran demi Jambi yang bersih dari narkoba.