Isu keretakan di lingkaran dalam Bupati Syukur sempat memanas lewat rumor tersingkirnya H. Khaidir dari posisi Dewan Pengawas. Namun, sang tokoh buka suara: ia sudah lama menepi dari gelanggang sebelum riuh itu bermula.
PEMAYUNG.COM MERANGIN – Spekulasi mengenai “bersih-bersih” gerbong di lingkaran kekuasaan Bupati Syukur mendadak mendingin. Setelah sempat menjadi buah bibir lewat narasi bertajuk “Teka-teki Tersingkirnya H. Khaidir”, sang tokoh utama akhirnya memilih jalur media sosial untuk meluruskan duduk perkara yang dianggapnya telah melenceng dari fakta.
Melalui unggahan di dinding akun Facebook pribadinya, H. Khaidir secara tegas membantah anggapan bahwa dirinya didepak atau disingkirkan dari posisi Dewan Pengawas (Dewas). Dengan nada tenang namun lugas, ia menjelaskan bahwa posisinya di jabatan tersebut sudah berakhir jauh sebelum dinamika politik belakangan ini menghangat.
“Tidak benar ada yang menyingkirkan saya, karena saya sebagai Dewas sudah lama berhenti sejak tahun 2022,” tulis Khaidir dalam unggahannya.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat mengenai adanya guncangan di “lingkaran dalam” Bupati. Khaidir menyayangkan pemberitaan yang beredar tidak menyajikan informasi secara utuh dan terkesan dibumbui aroma konflik yang tidak perlu.
Selain meluruskan status jabatannya, Khaidir juga melontarkan kritik terhadap praktik jurnalistik yang mengabaikan prinsip keberimbangan. Ia menyesalkan ketiadaan konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum narasi mengenai “penyingkiran” dirinya dipublikasikan ke ruang publik.
“Pemberitaan seperti ini tidak baik, dan saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya,” lanjutnya menyindir minimnya upaya check and re-check dari pihak pembuat berita.
Bagi Khaidir, klarifikasi ini penting untuk menjaga kondusivitas ruang publik dan nama baik pihak-pihak yang terseret dalam narasi tersebut. Dengan fakta bahwa ia telah purna tugas sejak 2022, maka asumsi adanya keretakan hubungan atau manuver politik untuk “membuang” dirinya dari orbit kekuasaan Bupati Syukur gugur dengan sendirinya.
Klarifikasi terbuka dari H. Khaidir ini seolah menjadi antiklimaks bagi desas-desus politik yang sempat menghangat di Merangin. Dengan fakta bahwa ia telah menanggalkan jabatan sejak 2022, narasi “pembersihan gerbong” yang sempat dituduhkan kepada Bupati Syukur kini kehilangan pijakannya. Bagi Khaidir, menjaga marwah informasi jauh lebih penting ketimbang membiarkan spekulasi liar terus menari di ruang publik.
Pada akhirnya, riuh ini menjadi pengingat bagi publik dan para pemburu berita: bahwa di dalam labirin kekuasaan, sebuah mundurnya sosok tokoh seringkali lebih disebabkan oleh selesainya masa bakti secara administratif, ketimbang sebuah drama pengkhianatan di tikungan jalan.
Hak Jawab dan Kepatuhan UU Pers:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 butir 11, redaksi menyajikan berita ini sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pemuatan klarifikasi H. Khaidir ini merupakan komitmen kami untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan integritas jurnalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Kami menyadari bahwa konfirmasi kepada narasumber adalah kewajiban mutlak demi menghindari misinformasi di tengah masyarakat

















