Dinas PUPR Jambi baru menerjunkan tim survei ke wilayah Barat pada April 2026. Sebuah langkah “telat panas” yang menjelaskan mengapa perbaikan Jalan Padang Lamo absen dari daftar prioritas APBD tahun ini.
PEMAYUNG.COM JAMBI – Deru mesin kendaraan dinas milik tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUtR) Provinsi Jambi yang membelah jalanan Kerinci, Bungo, hingga Tebo pekan lalu (14–17 April 2026), membawa kabar pahit bagi warga di jalur Padang Lamo. Alih-alih membawa harapan perbaikan segera, maraton survei lapangan ini justru menjadi konfirmasi resmi: Jalan Padang Lamo telah tercecer dari peta pembangunan tahun 2026.
Secara teknis birokrasi, “gerak cepat” yang diklaim Dinas PUtR ini sebenarnya adalah sebuah anomali waktu. Bagaimana mungkin sebuah jalur vital baru dipetakan titik kerusakannya pada bulan keempat tahun berjalan, sementara dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sudah lama diketok palu? Jawabannya sederhana namun menyakitkan bagi publik: perbaikan jalan ini memang tidak pernah masuk dalam skema prioritas perencanaan tahun lalu.
“Logikanya sederhana, anggaran itu disusun berdasarkan perencanaan setahun sebelumnya. Kalau survei baru dilakukan April 2026, itu artinya Padang Lamo memang sengaja ditinggalkan dalam pembahasan anggaran 2026,” ujar seorang sumber di lingkaran parlemen Provinsi Jambi kepada PEMAYUNG.COM.
Jalan Padang Lamo, yang menjadi urat nadi distribusi hasil bumi di Tebo dan Bungo, kini bak “yatim piatu” di tengah jargon konektivitas wilayah Gubernur Al Haris. Kondisi aspal yang mengelupas dan lubang yang menganga dalam dipastikan akan tetap menghiasi keseharian warga setidaknya hingga 2027. Upaya maraton survei di “ujung musim” ini tak lebih dari sekadar mengumpulkan data untuk janji-janji anggaran tahun depan.
Dinas PUTR berdalih bahwa survei ini penting untuk menentukan “prioritas penanganan teknis”. Namun, bagi warga yang tiap hari berkalang debu dan risiko kecelakaan, alasan administratif itu terdengar seperti apologi atas lambannya perencanaan. Di Telanaipura, kebijakan infrastruktur tampaknya lebih sering berjalan di belakang fakta kerusakan, ketimbang mendahuluinya. (TIM)
Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Dinas PUTR Provinsi Jambi, untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun informasi tambahan terkait pemberitaan ini melalui kanal komunikasi resmi kami. Kami berkomitmen untuk memuat setiap Hak Jawab secara proporsional demi memenuhi hak publik atas informasi yang utuh dan berimbang


















