Dua Sisi Jabatan Sekda: Antara Nahkoda Birokrasi dan Pengawas Utama Bank Jambi

PEMAYUNG.COM JAMBI – Bursa calon Komisaris Utama (Komut) Bank Jambi kini menjadi sorotan tajam publik seiring munculnya nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sebagai kandidat kuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kondisi ini memicu diskusi hangat mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan dan potensi benturan kepentingan.

Secara regulasi, penunjukan pejabat struktural seperti Sekda untuk mengisi posisi Komisaris di Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang dimungkinkan oleh aturan, khususnya guna mewakili kepentingan pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas. Namun, menempatkan pejabat administratif tertinggi di provinsi pada posisi strategis perbankan dinilai memiliki tantangan besar.

Beban Kerja dan Fokus PelayananJabatan Sekda merupakan jantung administrasi pemerintahan daerah yang mengelola ribuan ASN dan menyusun kebijakan strategis APBD. Di sisi lain, Komisaris Utama Bank Jambi memikul tanggung jawab besar dalam pengawasan korporasi, terutama di tengah transformasi digital dan tantangan hukum yang sedang dihadapi bank daerah tersebut.

“Menakar posisi Sekda sebagai Komut bukan hanya soal legalitas, tapi soal efektivitas. Jabatan Sekda itu sangat menyita waktu. Jika ditambah beban pengawasan bank, dikhawatirkan salah satu peran tidak akan maksimal,” ujar seorang analis kebijakan publik di Jambi.

Aspek Etika dan Integritas

Selain beban kerja, isu independensi juga menjadi perhatian. Sebagai pengelola anggaran daerah, posisi Sekda sebagai Komisaris Utama menempatkannya pada dua sisi meja: sebagai pemilik modal sekaligus pengawas operasional. Publik akan menyoroti sejauh mana integritas terjaga agar tidak terjadi intervensi politik dalam kebijakan profesional perbankan.

Meski demikian, pendukung langkah ini menilai kehadiran Sekda di jajaran komisaris dapat memperkuat sinergi antara kebijakan pemerintah provinsi dengan program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan Bank Jambi. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bank daerah tetap menjadi motor penggerak pembangunan lokal.

Kini, keputusan akhir berada di tangan para pemegang saham dalam RUPS. Akankah efisiensi birokrasi dikorbankan demi pengawasan langsung di perbankan, ataukah akan muncul nama profesional murni yang akan menakhodai kursi Komisaris Utama Bank Jambi?

Menanti Restu OJK: Syarat Ketat Fit and Proper Test

Setiap kandidat yang terpilih dalam RUPS, termasuk dari unsur pemerintah daerah, wajib menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023, seorang Komisaris Utama harus memiliki sertifikat manajemen risiko jenjang tertinggi (Level 6) dan tidak memiliki catatan hitam dalam industri perbankan. 

Larangan Rangkap Jabatan dalam Aturan Pelayanan Publik

Meskipun PP No. 54 Tahun 2017 memperbolehkan unsur pemerintah daerah menjadi komisaris BUMD, jabatan tersebut dibatasi bagi pejabat yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik secara langsung. Hal ini sering menjadi perdebatan hukum karena posisi Sekda merupakan pelaksana pelayanan publik tertinggi di tingkat administratif provinsi, yang menurut UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi usaha. 

Catatan Redaksi :

Penerbitan berita ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa keberatan terhadap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.