PEMAYUNG.COM JAMBI – Menanggapi sorotan publik terkait pemenuhan infrastruktur pengendali banjir di kawasan proyek Jambi Business Center (JBC), pihak pengembang memberikan klarifikasi resmi. Hal ini menyusul pemberitaan media Pemayung.com yang menyebutkan bahwa JBC diwajibkan membangun kolam retensi berkapasitas minimal 3.600 meter kubik untuk mengantisipasi dampak luapan air di wilayah sekitar.
Perwakilan manajemen JBC Jambi menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani isu lingkungan, terutama potensi banjir yang menjadi kekhawatiran warga. Dalam keterangannya, pihak JBC menegaskan bahwa infrastruktur penampung air yang mereka bangun saat ini justru telah melebihi ambang batas yang disyaratkan oleh pemerintah daerah maupun dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
Melebihi Target KapasitasJika tuntutan teknis menyebutkan angka 3.600 meter kubik sebagai batas aman, perwakilan JBC mengklaim bahwa total kapasitas kolam retensi yang telah dibangun di area proyek mencapai 6.300 meter kubik. Angka ini hampir dua kali lipat dari kapasitas minimal yang dipermasalahkan sebelumnya.
“Kami sudah membangun kapasitas hingga 6.300 meter kubik. Ini adalah bentuk komitmen kami agar kehadiran investasi JBC tidak memberikan beban baru bagi sistem drainase kota, melainkan justru membantu manajemen air di kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya,” ujar perwakilan manajemen dalam pernyataan resminya.
Pembangunan kolam retensi dengan kapasitas yang lebih besar ini diharapkan mampu menampung debit air hujan secara maksimal sebelum dialirkan ke saluran pembuangan utama, sehingga risiko banjir akibat run-off (limpasan air permukaan) dapat ditekan sekecil mungkin.
Komitmen Investasi Berwawasan LingkunganProyek JBC yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru di Jambi ini memang terus mendapat pengawasan ketat dari Pemerintah Provinsi Jambi. Dengan adanya klarifikasi mengenai kelebihan kapasitas kolam retensi ini, pihak pengembang berharap simpang siur informasi di masyarakat dapat segera teratasi. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya JBC dalam menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar proyek. (TIM)
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers & Hak Jawab):
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk perimbangan informasi (cover both sides) terhadap isu yang berkembang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 1 ayat 11): Merupakan hak bagi pihak JBC atau pihak lain yang terkait untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi (Pasal 1 ayat 12): Kami menyediakan ruang bagi setiap pihak untuk mengoreksi fakta atau data jika terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi mengenai kapasitas teknis bangunan tersebut.
- Kewajiban Pers (Pasal 5): Kami berkomitmen penuh untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional guna memastikan masyarakat Jambi mendapatkan informasi yang akurat, jujur, dan berimbang.


















