Jembatan Birokrasi di Bank 9: Lahan Basah Mandat Baru Sudirman, Selain KAKWARDA Gerakan Pramuka Jambi

Catatan Redaksi : Oleh Tuah Sutan Palito Intan

Pemayung.com JAMBI – Sebuah tanggung jawab besar kini bertumpu di pundak Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. Dalam kurun waktu yang berhimpit, ia harus menjalankan dua peran vital yang berbeda ranah namun saling bertautan: sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan Komisaris Utama Bank Jambi. Dua jabatan ini menempatkan Sudirman di pusat pusaran kebijakan sekaligus pengawasan finansial daerah.

Sebagai Sekda, Sudirman adalah “panglima” birokrasi. Ia adalah motor penggerak bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Tugasnya berat; memastikan janji politik Gubernur terealisasi melalui administrasi yang presisi, mengawal penyusunan APBD agar tepat sasaran, hingga memastikan kesejahteraan ASN—seperti persoalan TPP—berjalan tanpa hambatan regulasi. Di sini, Sudirman adalah dirigen yang menjaga harmoni jalannya pemerintahan daerah.

Namun, di sisi lain, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menetapkan dirinya sebagai Komisaris Utama Bank Jambi. Mengenakan topi sebagai pengawas perbankan, perannya berubah menjadi mata dan telinga bagi para pemegang saham. Sudirman kini memikul mandat untuk memastikan Bank Jambi tetap sehat, kompetitif di era digital, dan terhindar dari berbagai risiko mitigasi, termasuk ancaman siber yang kian nyata.

Rangkap jabatan ini bukanlah tanpa tantangan. Publik menyoroti bagaimana Sudirman harus piawai membelah fokus antara urusan pelayanan publik di kantor gubernur dan pengawasan ketat di “Gedung Mahligai 9”. Integritas menjadi pertaruhan utama untuk memastikan tidak adanya benturan kepentingan antara kebijakan anggaran pemerintah dan profesionalisme bank daerah sebagai lembaga profit.

Kini, Sudirman berdiri di tengah persimpangan dua peran tersebut. Keberhasilannya akan menjadi tolok ukur sejauh mana seorang birokrat mampu menjaga stabilitas administrasi sekaligus memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui perbankan.

Menduduki kursi Komisaris Utama (Komut) di tengah badai kasus pembobolan sistem yang merugikan 6.000 lebih nasabah senilai Rp143 miliar menempatkan Sekda Jambi dalam posisi yang sangat strategis sekaligus penuh tekanan. 

Secara fungsional, berikut adalah manfaat dan peran krusial jabatan Sekda sebagai Komut Bank Jambi dalam menangani krisis tersebut:

  • Percepatan Pemulihan Hak Nasabah: Dengan kewenangan birokrasi yang melekat, Sekda dapat memastikan kebijakan Gubernur Jambi untuk mengganti kerugian nasabah menggunakan laba bank tahun 2025 sebesar Rp330 miliar berjalan tanpa hambatan administratif.
  • Penguatan Pengawasan Pasca-Insiden: Sebagai pengawas utama, Sekda bertugas mengevaluasi sistem keamanan siber yang diduga bobol pada 22 Februari 2026 dan mengawal proses audit investigatif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Harmonisasi Antar-Lembaga: Kapasitasnya sebagai Sekda memudahkan koordinasi antara Bank Jambi dengan aparat penegak hukum (Polda Jambi) dalam mengusut aliran dana, termasuk dana senilai Rp19 miliar yang terdeteksi mengalir ke mata uang kripto.
  • Restorasi Kepercayaan Publik: Kehadiran pejabat nomor satu birokrasi di jajaran pengawas memberikan jaminan bagi masyarakat—seperti harapan warga Tanjab Timur—bahwa bank milik daerah memiliki komitmen kuat untuk tidak membiarkan nasabah merugi satu rupiah pun. 

Hingga April 2026, berikut adalah daftar jabatan resmi yang diemban oleh Sudirman:

  • Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi: Menjabat sebagai pimpinan tertinggi birokrasi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sejak dilantik pada Oktober 2020. Dalam peran ini, ia bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Jambi dalam mengoordinasikan administrasi pemerintahan dan pembinaan seluruh perangkat daerah.
  • Komisaris Utama Bank Jambi: Baru saja ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 20 April 2026 untuk masa bakti 2026–2030. Ia menggantikan Hj. Emilia dan bertugas memimpin fungsi pengawasan tertinggi di bank milik daerah tersebut.
  • Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi: Sebagai bagian dari peran pembinaan pemuda, Sudirman juga aktif memimpin organisasi Pramuka di tingkat daerah, termasuk membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pramuka Jambi tahun 2026. 

Kini, publik menanti bagaimana Sudirman membangun “jembatan” tersebut. Apakah peran ganda ini akan mempercepat akselerasi ekonomi daerah, atau justru menjadi beban administratif baru di tengah kompleksitas urusan pemerintahan?

Undang-Undang Pers dan Hak Jawab

Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  1. Hak Jawab (Pasal 1 angka 11): Seseorang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
  2. Hak Koreksi (Pasal 1 angka 12): Hak setiap orang untuk mengoreksi informasi yang keliru guna memastikan kebenaran informasi yang diterima publik.
  3. Kewajiban Pers (Pasal 5): Kami berkomitmen melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.