LIPUTAN KHUSUS
JAMBI, Pemayung.com – Krisis kepercayaan masyarakat terhadap marwah DPRD Kota Jambi kian mendalam. Menyusul sikap Komisi II yang terkesan “lempar handuk” dalam polemik Jambi Town Square (Jamtos), kini warga di kawasan “Segi Emas” Simpang Mayang mulai meragukan efektivitas lembaga legislatif tersebut dalam memperjuangkan solusi banjir jangka panjang.
Fokus kegelisahan warga tertuju pada keberadaan dan fungsi kolam retensi di area Jamtos. Kolam tersebut seharusnya menjadi kunci penanganan banjir bagi pemukiman sekitar, namun hingga kini kinerjanya dipertanyakan karena kawasan tersebut tetap menjadi langganan banjir saat hujan deras.
Abdullah Ismet, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan keraguannya terhadap nyali para wakil rakyat di tingkat kota. Menurutnya, melihat dinamika sidang paripurna terakhir, masyarakat merasa aspirasi mereka tidak akan berujung pada eksekusi nyata jika dewan sendiri sudah menyerah sebelum bertarung.
“Melihat sikap DPRD yang cuma bisa menyalahkan OPD dalam sidang paripurna kemarin, kami jadi ragu mau mengadu ke sana. Kalau masalah administratif saja mereka sudah angkat tangan, apalagi urusan teknis seperti kolam retensi yang butuh ketegasan terhadap pengusaha,” ujar Abdullah Ismet menyampaikan kegelisahan warga Simpang Mayang.
Keraguan masyarakat ini muncul seiring dengan kondisi kawasan Segi Emas yang terus didera banjir tahunan meski berada di pusat ekonomi. Warga mendesak adanya transparansi dan audit teknis terhadap sistem drainase serta kapasitas kolam retensi milik Jamtos. Namun, alih-alih mendapatkan jaminan pengawasan, warga justru disuguhkan narasi ketidakberdayaan dari gedung dewan.
Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, menilai wajar jika warga seperti Abdullah Ismet merasa skeptis. “Jika DPRD terus menunjukkan sikap pasif dan ‘cuci tangan’, jangan salahkan jika masyarakat merasa tidak lagi memiliki wakil di pemerintahan. Masalah kolam retensi ini adalah hajat hidup orang banyak, harusnya dewan menggunakan taringnya untuk memaksa transparansi, bukan malah melempem,” tegasnya.
Kini, warga Simpang Mayang hanya bisa menunggu apakah DPRD Kota Jambi akan bangkit membuktikan fungsinya, atau membiarkan isu kolam retensi ini terus tenggelam bersama luapan banjir yang setiap saat mengancam rumah mereka.
Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.


















