PEMAYUNG.COM JAMBI – Di balik deretan buah segar yang dipajang, tersimpan rahasia kelam yang kini menjadi sorotan tajam. Istilah “Iwan Buah” tidak lagi sekadar merujuk pada pedagang pasar biasa, melainkan telah menjadi simbol modus operandi klasik: kamuflase bisnis legal untuk menutupi perdagangan barang haram.
Modus ini memanfaatkan hiruk-pikuk lapak buah sebagai kedok untuk menyembunyikan transaksi narkotika dan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Berikut adalah rangkuman fenomena yang kerap disebut sebagai “Ala-Ala Iwan Buah”:
1. Bisnis Buah Sebagai Tabir Asap
Para pelaku sengaja memilih bisnis kebutuhan pokok atau buah-buahan yang memiliki perputaran barang cepat dan interaksi massa yang tinggi. Hal ini bertujuan agar:
- Aktivitas Mencurigakan Tersembunyi: Hilir mudik orang dan kendaraan logistik buah terlihat lumrah bagi masyarakat dan aparat.
- Penyimpanan Tersamar: Narkotika jenis sabu atau ganja seringkali diselipkan di dalam kotak-kotak buah atau di bawah etalase kaca, serupa dengan kasus penangkapan pedagang buah di Samarinda yang menyembunyikan 13 poket sabu di dalam kotak rokok di bawah lemari buahnya.
2. Perdagangan Rokok Ilegal di Warung Kelontong
Selain narkoba, lapak-lapak kecil ini sering menjadi ujung tombak distribusi rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai resmi ini dijual secara berani dengan harga murah, berkisar antara Rp9.000 hingga Rp20.000 per bungkus.
- Modus Operandi: Penjual biasanya hanya menunjukkan rokok tersebut kepada pelanggan tetap atau menyamarkan kemasannya.
- Dampak Kerugian: Bea Cukai Jambi mencatat kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat peredaran jutaan batang rokok ilegal yang seringkali masuk melalui jalur darat dari Pulau Jawa.
3. Sosok Iwan Buah dalam Catatan Hukum
Nama “Iwan Buah” sendiri pernah mencuat dalam catatan kriminal Pada tahun 2016, seorang pria dengan inisial tersebut sempat menyerahkan diri ke Mapolda setelah ditetapkan sebagai DPO kasus narkoba. Meski saat itu ia tidak terbukti terkait dengan gembong narkoba besar lainnya, julukan “Iwan Buah” kadung melekat di tengah masyarakat sebagai gambaran pelaku yang menyamar di balik profesi pedagang.
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers & Hak Jawab):Pemberitaan ini disusun sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan kepentingan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 1 ayat 11): Seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan.
- Hak Koreksi (Pasal 1 ayat 12): Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
- Kewajiban Pers: Kami berkomitmen melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional guna menjamin informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat



















