Makan Gratis di Meja Sekolah,: Mengapa Lapar Anak Jalanan Tak Terbaca di Jambi?

Oleh : Sutan Tuah Palito Intan

Pemayung.com, JAMBI – Di ruang-ruang kelas yang rapi, aroma nasi hangat dan lauk bergizi segera menjadi rutinitas baru. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pusat tengah bersiap menyapa para siswa. Namun, di bawah lampu merah Simpang Pucuk atau di sudut pasar kaget Jambi, pemandangan kontras tersaji: anak-anak berbaju lusuh masih sibuk mengais rezeki di bawah terik matahari demi sesuap nasi yang tak pasti.

Absennya Tangan Pemerintah DaerahSaat pemerintah pusat mulai memikirkan isi piring siswa, Pemerintah Provinsi Jambi justru terkesan absen dalam merangkul mereka yang berada di luar pagar sekolah. Hingga kini, belum ada skema nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa program pemenuhan gizi ini juga menjangkau ribuan anak jalanan dan pekerja anak di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Ketidakhadiran pemda dalam memetakan anak-anak putus sekolah sebagai penerima manfaat menunjukkan adanya “lubang” empati dalam kebijakan publik. “Pemerintah Provinsi Jambi jangan hanya menjadi penonton atau pelaksana teknis program pusat. Mereka punya tanggung jawab moral untuk mengisi celah bagi anak-anak yang terpaksa mencari nafkah dan tidak bisa duduk di bangku sekolah,” ungkap seorang aktivis kemanusiaan di Jambi.

Paradoks Keadilan di Tanah PilihIroni kian terasa saat anggaran daerah dialokasikan untuk proyek-proyek fisik mentereng, namun urusan perut anak-anak yang paling rentan justru dianggap “bukan urusan dinas”. Perut tidak mengenal ijazah, dan lapar tidak pernah memilih lokasi. Jika negara hanya menyuapi mereka yang berseragam, maka Pemprov Jambi secara tidak langsung sedang membiarkan kasta baru dalam kesehatan muncul: kasta siswa yang bugar dan kasta anak jalanan yang tetap berjibaku dengan ancaman gizi buruk.

Menagih Janji InklusivitasTantangan besar kini ada di meja Gubernur dan jajarannya. Menghadirkan keadilan sosial berarti memastikan tidak ada piring yang kosong, baik di dalam kelas maupun di trotoar jalanan Jambi. Pemprov harus segera berhenti “pura-pura tidak tahu” bahwa ada ribuan tangan mungil yang sedang menggenggam barang dagangan di aspal panas, yang hak pangannya sama sucinya dengan mereka yang duduk di dalam kelas.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, untuk memberikan klarifikasi mengenai langkah nyata perlindungan pangan bagi anak-anak di luar institusi sekolah.