LAPORAN HUKUM: KEADILAN DAN TUBUH
PEMAYUNG.COM, JAMBI – Di balik wibawa seragam dan deretan lencana, sebuah perilaku lancung sering kali bersembunyi dengan dalih “keakraban”. Banyak pemegang jabatan—mulai dari atasan di kantor pemerintahan, oknum dosen, hingga guru—masih memelihara mentalitas usang bahwa sentuhan fisik tanpa izin kepada bawahan atau anak didik adalah hal lumrah. Namun, bagi siapa pun yang masih menganggap “cuma pegang sedikit” itu bukan masalah, bersiaplah: hukum kini memiliki taring yang sangat tajam untuk menyeret Anda ke meja hijau.
Senjata Tajam di Tangan Korban
Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengubah peta hukum secara drastis. Dalam Pasal 6, negara menegaskan bahwa pelecehan seksual fisik bukanlah delik yang bisa ditawar. Ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta menanti mereka yang gagal menghormati batas tubuh orang lain. Tidak ada lagi ruang untuk pembenaran “cuma bercanda” jika korban tidak memberikan persetujuan.
Relasi Kuasa: Pemberat di Balik Sel
Yang membuat UU ini menjadi momok bagi pejabat nakal adalah klausul mengenai relasi kuasa. Sesuai Pasal 13–15, hukuman akan diperberat jika pelaku adalah orang yang memiliki posisi lebih tinggi—seperti atasan terhadap bawahan, terapis ke pasien, atau pendidik ke siswanya. Jabatan yang seharusnya menjadi alat pengayom, justru menjadi faktor pemberat hukuman jika disalahgunakan untuk menekan martabat orang lain.
KUHP baru pun tidak main-main, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara bagi tindakan asusila yang terencana. Jika korbannya adalah anak di bawah umur, jerat UU Perlindungan Anak siap mengurung pelaku hingga 15 tahun. Ini adalah pesan terang: ruang privasi seseorang bukan wilayah jajahan kekuasaan.
Mitos PersetujuanHukum kini meluruskan definisi “persetujuan” (consent). Para pejabat harus sadar bahwa “iya karena takut” atau “diam karena tertekan” bukanlah persetujuan. Di bawah bayang-bayang instruksi atasan atau nilai akademik dari dosen, diamnya korban adalah bentuk tekanan, bukan kesediaan. Persetujuan haruslah bersifat bebas, jelas, dan tanpa intimidasi jabatan.
Jangan lagi menormalisasi pelecehan di lingkungan kerja atau pendidikan. Setiap sentuhan tanpa hak adalah pintu masuk menuju jeruji besi. Sudah saatnya para pemegang amanah memelihara lidah dan tangan mereka, karena kehormatan sejati tidak didapat dari menindas yang lemah, melainkan dari menjaga integritas di hadapan hukum dan kemanusiaan.






















