LAPORAN UTAMA
PEMAYUNG.COM JAMBI – Persoalan banjir menahun di kawasan Simpang Mayang kini memasuki babak baru. Sorotan tajam tertuju pada Jambi Town Square (Jamtos), pusat perbelanjaan seluas kurang lebih 4 hektar yang dituding menjadi salah satu pemicu utama genangan air di wilayah sekitarnya. Berdasarkan analisis lingkungan perkotaan, dengan luasan lahan sebesar itu, Jamtos idealnya memiliki kolam retensi mandiri berkapasitas minimal 2.000 meter kubik guna menampung limpasan air hujan (run-off).
Ketiadaan infrastruktur penampung air di internal Jamtos berdampak langsung pada beban drainase kota. Aliran air yang tidak terserap di area mal langsung tumpah ke saluran umum, yang kemudian bermuara dan membebani kawasan rendah di sekitarnya.
Beban Ganda untuk Kawasan TetanggaDampak dari minimnya fasilitas retensi di Jamtos bahkan dirasakan hingga ke proyek tetangganya, Jambi Business Center (JBC). Pihak manajemen JBC mengklaim bahwa kolam retensi mereka yang berkapasitas 3.600 meter kubik kerap mengalami overkapasitas karena harus menampung limpahan air kiriman dari kawasan Jamtos, Tugu Juang, dan wilayah Mayang lainnya.
“Luasan 4 hektar bangunan tanpa resapan yang memadai itu sangat fatal bagi drainase di kawasan Simpang Mayang. Air hujan tidak punya tempat parkir sementara sebelum masuk ke selokan besar,” ujar seorang praktisi tata kota di Jambi. Kondisi ini membuat kawasan Simpang Mayang tetap menjadi titik langganan banjir meskipun intensitas hujan tidak terlalu ekstrem.
Desakan Audit LingkunganMasyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak adanya audit ulang terhadap kepatuhan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pusat-pusat perbelanjaan di Jambi. Mengingat status Simpang Mayang sebagai urat nadi transportasi dan ekonomi, keberadaan kolam retensi berkapasitas 2.000 meter kubik di Jamtos dianggap bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan teknis demi keadilan ekologis bagi warga sekitar.
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers & Hak Jawab):
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap isu kepentingan publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 1 ayat 11): Manajemen Jamtos memiliki hak sepenuhnya untuk memberikan tanggapan atau penjelasan teknis mengenai sistem drainase internal dan pengelolaan air mereka guna menyanggah atau melengkapi fakta dalam berita ini.
- Hak Koreksi (Pasal 1 ayat 12): Kami melayani setiap upaya koreksi atas data luasan lahan atau estimasi kapasitas retensi jika terdapat kekeliruan dalam penyampaian angka-angka tersebut.
- Kewajiban Pers (Pasal 5): Pers nasional berkewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi menjaga objektivitas dan keakuratan informasi bagi masyarakat.



















