Skema swakelola pada belasan paket pemeliharaan jalan dan jembatan di Kota Jambi tahun 2026 menebar aroma tak sedap. Perusahaan pihak ketiga disinyalir hanya dipinjam namanya sebagai formalitas administrasi, sementara pekerjaan diduga dikendalikan sepenuhnya oleh oknum internal.
Oleh Redaksi Pemayung.com
PEMAYUNG.COM, JAMBI – Praktik pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Fokus investigasi kini mengarah pada belasan paket Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan-Jalan Kota tahun anggaran 2026 yang nilainya dipecah-pecah di angka puluhan juta rupiah.
Data realisasi menunjukkan proyek-proyek tersebut digarap oleh tiga bendera: ADHI JAYA, AMANAH BERKAH CAHAYA, dan PUTRI MINANG JAMBI. Namun, sebuah informasi krusial menyeruak ke permukaan: keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat hanyalah kedok administrasi atau praktik “Pinjam Pakai” bendera.
Swakelola Rasa Pihak KetigaSecara teknis, proyek pemeliharaan jalan ini merupakan paket swakelola. Namun, alih-alih dikerjakan secara mandiri oleh dinas terkait, munculnya nama perusahaan pihak ketiga memicu kecurigaan. Diduga, perusahaan tersebut hanya dipinjam “identitasnya” agar anggaran puluhan juta rupiah itu bisa cair melalui sistem pengadaan, sementara pelaksanaan di lapangan diduga tetap dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu.
“Ini pola klasik. Proyek dipecah kecil-kecil agar terhindar dari tender, lalu menggunakan perusahaan pinjaman untuk sekadar memenuhi syarat formalitas administrasi di sistem E-Purchasing atau E-Katalog,” ungkap Afrizal seorang analis anggaran di Jambi.
Potensi Kerugian dan Mutu RendahPraktik pinjam bendera dalam skema swakelola ini berisiko tinggi. Selain melanggar asas transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pola ini sering kali mengabaikan standar mutu karena adanya kewajiban “fee” pinjam bendera yang harus disisihkan di awal.
Dari 41 paket yang tercatat, belasan paket pemeliharaan jalan yang dikuasai tiga perusahaan tersebut rata-rata bernilai Rp31 juta hingga Rp49 juta. Jika ditotal, anggaran yang mengalir melalui skema “pinjam pakai” ini mencapai angka ratusan juta rupiah—sebuah nilai yang cukup besar untuk dikerjakan secara tertutup di awal tahun anggaran.
Publik kini menanti keberanian inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk mengaudit siapa sebenarnya pelaksana asli di balik perusahaan-perusahaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan jawaban resmi terkait status hubungan kerja dengan ketiga vendor yang muncul secara berulang dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kota Jambi, pemilik CV/PT terkait, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi. Pers berkewajiban menyajikan informasi kritis demi menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu.





















