Dugaan praktik korupsi dalam pembangunan jembatan kembali mencuat di Kota Jambi. Kali ini, proyek senilai Rp 4 miliar di Jalan Sari Bakti dilaporkan ke korps Adhyaksa akibat aroma penggelembungan dana dan kegagalan teknis yang kasat mata.
Pemayung.com JAMBI — Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi di kawasan Telanaipura kembali didatangi tamu pada Kamis, 9 April 2026. Kali ini, sejumlah aktivis dari Lembaga Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) datang dengan tumpukan berkas laporan yang menyasar proyek infrastruktur di jantung kota. Targetnya spesifik: pembangunan jembatan di Jalan Sari Bakti yang pengerjaannya dinilai jauh dari standar kelayakan.
Proyek yang didanai lewat APBD Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Way Salak. Berdasarkan data yang dihimpun, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jembatan tersebut mencapai angka fantastis bagi skala jembatan lingkungan, yakni Rp 4.099.999.641,88. Namun, bagi MPRJ, angka miliaran tersebut tak tercermin pada kualitas fisik bangunan di lapangan.
Sengkarut jembatan Sari Bakti ternyata berakar sejak meja lelang. Gugurnya penawar terendah akibat ganjalan “dukungan beton” membuka kotak pandora mengenai dugaan pengkondisian pemenang yang berujung pada fisik bangunan yang ringkih.
Dampak Rantai: Tender Cacat, Fisik Melarat
Gugurnya CV Intan Bangun Persada dan naiknya CV Way Salak sebagai pemenang dengan nilai HPS yang nyaris menyentuh pagu atas—yakni Rp 4.099.999.641,88—kini berdampak nyata pada kualitas jembatan. Lembaga Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi menduga, mahalnya nilai kontrak tidak berbanding lurus dengan mutu bangunan karena adanya beban “biaya koordinasi” di awal tender.
Dugaan pengurangan volume pada besi tulangan dan mutu beton yang rendah di lapangan kini dianggap sebagai cara kontraktor menutupi biaya tinggi yang diduga dikeluarkan untuk memenangkan tender tersebut. Kejaksaan Tinggi Jambi kini dituntut tidak hanya memeriksa fisik bangunan, tetapi juga memanggil panitia lelang untuk mengklarifikasi alasan gugurnya peserta lain di awal proses.
Aroma Mark-Up di Balik Beton
Kedatangan perwakilan MPRJ ke Gedung Adhyaksa bukan tanpa alasan. Mereka membawa hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran teknis yang serius. “Kami menemukan kondisi fisik jembatan yang bermasalah, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak,” ujar salah satu koordinator MPRJ usai menyerahkan laporan.
Dugaan mark-up atau penggelembungan harga menjadi poin krusial dalam laporan tersebut. Ada kecurigaan bahwa nilai proyek sengaja “digelembungkan” mendekati angka Rp 4,1 miliar, sementara kualitas beton dan material pendukung diduga disunat demi meraup margin keuntungan yang tidak wajar. Pelanggaran teknis ini dikhawatirkan akan memperpendek umur pakai jembatan dan membahayakan keselamatan warga yang melintas.
Bedah Teknis: Beton Rapuh dan Besi “Banci”
Investigasi mandiri yang dilakukan Lembaga Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) mengungkap tabir di balik fisik jembatan Sari Bakti yang tampak kokoh dari kejauhan namun meragukan dari dekat. Dalam dokumen setebal 20 halaman yang diserahkan ke penyidik Kejati Jambi, terdapat tiga poin teknis krusial yang dianggap sebagai bukti kunci adanya “sunat” spesifikasi:
1. Mutu Beton yang MeragukanTemuan lapangan menunjukkan adanya indikasi penggunaan beton yang tidak sesuai kelasnya. Pada beberapa titik pilar penyangga, mulai muncul retak rambut dan tekstur beton yang cenderung berpasir—sebuah tanda bahwa perbandingan semen dan material pengisi tidak sesuai kontrak. Penggunaan beton kualitas rendah pada proyek senilai Rp 4,1 miliar ini dinilai sangat berisiko terhadap daya tahan jembatan saat beban puncak.
2. Skandal Besi “Banci” Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan penggunaan besi tulangan dengan diameter di bawah standar kontrak, atau yang lazim disebut “besi banci”. MPRJ menemukan indikasi bahwa tulangan utama yang seharusnya menggunakan diameter tertentu, diganti dengan ukuran yang lebih kecil. Secara kalkulasi teknis, selisih harga antara besi standar dan besi “banci” ini menjadi celah keuntungan ilegal yang cukup signifikan bagi kontraktor.
3. Ketebalan Aspal dan Finishing yang Asal Selain struktur utama, ketebalan lapisan pengerasan pada oprit jembatan juga disorot. Diduga kuat terjadi pengurangan ketebalan aspal dari yang direncanakan. “Ini bukan sekadar masalah estetika, tapi soal integritas bangunan. Dengan nilai HPS nyaris Rp 4,1 miliar, rakyat Jambi berhak mendapatkan jembatan dengan kualitas premium, bukan bangunan yang terkesan dikerjakan asal jadi,” tegas koordinator MPRJ.
TAJUK KRITIK: Pengawasan yang Tertidur
Munculnya kasus ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun konsultan pengawas di lapangan. Nilai HPS Rp 4.099.999.641,88 yang sangat presisi hingga angka desimal menunjukkan bahwa perencanaan di atas kertas sudah sangat matang. Namun, tanpa pengawasan ketat, dokumen lelang yang rapi hanya menjadi topeng bagi praktik “curi material” di lapangan.
Kejaksaan Tinggi Jambi kini dituntut untuk segera menurunkan tim ahli konstruksi independen guna melakukan uji petik (core drill) pada struktur jembatan tersebut sebelum serah terima akhir (Final Hand Over) dilakukan. Jika dibiarkan, jembatan Sari Bakti akan menjadi bukti nyata bagaimana anggaran miliaran rupiah menguap di balik beton yang rapuh.
Menanti Taring Kejaksaan
Laporan MPRJ ini menambah daftar panjang karut-marut pengerjaan infrastruktur di Kota Jambi yang kerap dikuasai oleh pemain-pemain lama. Kini, bola panas berada di tangan penyidik Kejati Jambi. Publik menanti, apakah laporan ini akan berakhir di meja pemeriksaan atau sekadar menjadi tumpukan kertas tak bermakna di pojok ruang arsip.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Way Salak belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan kegagalan teknis tersebut. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum setempat juga masih bungkam mengenai proses pengawasan yang mereka lakukan selama proyek tersebut berjalan. (tim)
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan materi laporan yang disampaikan Lembaga MPRJ ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan verifikasi data pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak kontraktor maupun instansi terkait hingga adanya putusan hukum tetap.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi CV Way Salak dan Dinas terkait untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas laporan dugaan pelanggaran teknis ini.
- Fungsi Kontrol Sosial: Penayangan berita ini merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui transparansi penggunaan dana publik dalam pembangunan infrastruktur daerah.



















