Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkot Jambi Konsisten Salurkan Tangki Septik Pabrikasi Setiap Tahun

Pemayung.com KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan higienis melalui program rutin pengadaan Tangki Septik Pabrikasi. Program tahunan ini merupakan langkah strategis Dinas PUPR Kota Jambi untuk meningkatkan akses sanitasi layak bagi masyarakat, khususnya di kawasan padat penduduk dan wilayah dengan akses sanitasi rendah.

Berdasarkan data Strategi Sanitasi Kota Jambi 2024, saat ini persentase rumah tangga yang terkoneksi ke tangki septik (komunal maupun individual) layak telah mencapai 67,8%. Guna mengejar target sanitasi aman 100%, pemerintah memanfaatkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendistribusikan tangki septik pabrikasi berstandar SNI kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penggunaan teknologi pabrikasi (bio-septik) dipilih karena memiliki beberapa keunggulan teknis, antara lain:

  • Kedap Air: Mencegah kebocoran limbah yang dapat mencemari air tanah dan meminimalisir risiko bakteri E. coli.
  • Ramah Lingkungan: Dilengkapi sistem filtrasi yang mampu menurunkan kadar pencemar sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
  • Efisiensi Pemasangan: Proses instalasi lebih cepat dibandingkan metode konvensional, sehingga sangat efektif untuk penataan sanitasi di kelurahan-kelurahan prioritas.

Selain pengadaan fisik, pemerintah juga mengintegrasikan layanan ini dengan sistem pengelolaan limbah domestik yang terukur. Masyarakat penerima manfaat diarahkan untuk memanfaatkan layanan penyedotan lumpur tinja secara berkala melalui UPTD SPALD Dinas PUPR Kota Jambi. Bahkan, untuk mempermudah administrasi, pendaftaran layanan ini kini sudah tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Jambi.

Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada penurunan angka stunting melalui perbaikan kualitas air bersih dan kesehatan lingkungan di Kota Jambi.

Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi instansi terkait maupun masyarakat yang merasa membutuhkan klarifikasi demi keberimbangan informasi.