Pemayung.com, JAMBI – Harapan warga Paal Lima untuk segera terbebas dari ancaman banjir tahunan nampaknya harus tertunda lebih lama. Proyek strategis pembangunan kolam retensi yang digadang-gadang menjadi solusi banjir di kawasan tersebut kini “terpasung” di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2026/PN Jmb yang seharusnya menjadi langkah awal mengurai sengketa lahan tersebut terpaksa ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Tergugat I (Ubaidillah) dan Tergugat II (Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi) karena ketidakhadiran mereka dalam persidangan.
Uniknya, panggilan kali ini tidak lagi menggunakan kurir biasa, melainkan melalui surat tercatat. Langkah tegas ini diambil hakim untuk memastikan panggilan sampai ke tangan para tergugat secara sah menurut hukum, mengingat pentingnya kehadiran mereka dalam gugatan yang dilayangkan oleh Ahmad Syukri.
Mandeknya persidangan ini berdampak langsung pada pengerjaan fisik di lapangan. Selama status tanah seluas 9 hektare tersebut belum clear and clean, alat berat dari BWS Sumatera VI tidak bisa menyentuh lokasi sengketa. Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi masyarakat di sekitar Perumahan Lingga Permai yang kerap menjadi korban luapan air saat hujan deras.
Gugatan ini juga menyeret Kantor Pertanahan Kota Jambi (BPN) sebagai Tergugat III, yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi sertifikasi lahan di masa lalu yang kini meledak menjadi penghambat proyek publik.
Publik kini menaruh harapan pada keberanian Majelis Hakim PN Jambi untuk mempercepat proses hukum ini. Jika ketidakhadiran para tergugat terus berlanjut, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah diskresi atau konsinyasi agar proyek penanggulangan banjir senilai Rp75 miliar ini tidak berakhir menjadi proyek mangkrak akibat ego kepemilikan lahan.
Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi para pihak, baik Penggugat (Ahmad Syukri), para Tergugat (Ubaidillah, BWS Sumatera VI, BPN Kota Jambi), maupun instansi terkait lainnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.




















