Pemayung.com, TANJAB TIMUR – Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, kini menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi. Surat tersebut dilayangkan oleh Iskandar Ahmad, mewakili keluarga ahli waris, yang memohon perlindungan hukum atas dugaan perampasan lahan warisan seluas ±187,6 Hektare di kawasan Singkep, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam surat bertanggal 10 April 2026 tersebut, Iskandar mengungkapkan kepedihannya atas klaim sepihak Pemerintah Provinsi Jambi yang memasukkan lahan milik keluarganya ke dalam daftar aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menulis surat ini sebagai jeritan hati rakyat kecil. Lahan kami dicatat sebagai aset daerah, namun hingga detik ini Pemerintah Provinsi Jambi tidak mampu menunjukkan Akta Hibah yang sah atau dokumen peralihan hak yang ditandatangani oleh orang tua kami sebagai pemilik asli,” tulis Iskandar dalam surat tersebut.
Ada tiga poin utama yang menjadi dasar pengaduan ahli waris kepada Presiden:
- Klaim Tanpa Bukti: Pemprov Jambi diduga hanya berbekal pencatatan administratif tanpa dokumen otentik yang sah menurut UU Agraria.
- Mandulnya Pengawasan DPRD: Upaya mengadu ke DPRD Provinsi Jambi dinilai menemui jalan buntu dan terkesan ada pembiaran terhadap maladministrasi aset.
- Ancaman Kriminalisasi: Ahli waris merasa terintimidasi dan dibayang-bayangi proses hukum di atas tanah milik mereka sendiri.
Iskandar Ahmad secara tegas meminta Presiden memerintahkan Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk mengaudit keabsahan klaim aset tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak meminta apa yang bukan menjadi hak mereka, melainkan hanya menuntut keadilan.
“Kami sangat mendukung program Bapak Presiden dalam memberantas Mafia Tanah hingga ke akarnya. Kami hanya menuntut keadilan agar tanah warisan orang tua kami tidak hilang begitu saja tanpa prosedur hukum yang benar,” tegasnya.
Surat terbuka ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali tata kelola aset daerah di Jambi yang seringkali berbenturan dengan hak-hak milik masyarakat adat maupun ahli waris sah. (tim)
Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi..



















