IPAKJ Desak Kejari Jambi Transparan: Pengusutan Korupsi Parkir Pasar Angso Duo Jangan Misteri

Pemayung.com, JAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi pajak parkir dan retribusi di Pasar Angso Duo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus menuai kritik tajam. Pasalnya, meski penggeledahan di kantor pengelola telah dilakukan sejak akhir tahun 2025 dan puluhan saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada penetapan tersangka yang jelas, sehingga kasus ini terkesan mandek dan penuh misteri.

Menanggapi hal tersebut, Afrizal, Deputi Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ), angkat bicara. Ia menilai lambannya kinerja penyidik Kejari Jambi dalam mengumumkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kebocoran pajak parkir senilai miliaran rupiah tersebut menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami dari IPAKJ memantau dengan seksama. Kasus Angso Duo ini sudah masuk tahap penyidikan, penggeledahan sudah dilakukan, bahkan dokumen dan perangkat komputer sudah disita. Lantas kenapa penetapan tersangkanya seperti jalan di tempat? Jangan sampai penegakan hukum di Jambi ini terkesan ‘masuk angin’ atau penuh misteri,” ujar Afrizal dengan nada tegas.

Afrizal menambahkan, kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian, melainkan integritas tata kelola aset daerah. Ia mendesak agar Kejari Jambi tidak ragu untuk segera memunculkan nama-nama aktor utama, mengingat bukti awal berupa dokumen keuangan dan keterangan saksi seharusnya sudah mencukupi untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

“Jangan biarkan publik berspekulasi liar. Kami mendesak Kejari Jambi untuk menunjukkan nyalinya. Jika sudah ada alat bukti yang cukup, segera umumkan tersangkanya. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan pemuda dan masyarakat terhadap kejaksaan tidak runtuh,” tambah Afrizal.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan dikabarkan masih melakukan pendalaman materi penyidikan. Namun bagi IPAKJ, alasan teknis tidak boleh menjadi tameng untuk menunda-nunda kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian luas di Kota Jambi ini.

“Kami di IPAKJ akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Dugaan korupsi di Pasar Angso Duo ini adalah masalah serius yang menyangkut PAD Jambi, jadi tidak boleh ada misteri yang disembunyikan,” pungkas Afrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).

Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang merasa membutuhkan untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *