Siasat di Balik HPL 03 : Menggusur Rakyat demi Karpet Merah Korporasi ?

Pemayung.com, JAMBI – Kabut ketidakpastian di atas lahan 187 hektar Kelurahan Singkep kini tersibak, memunculkan dugaan skenario besar yang jauh lebih kelam dari sekadar “penyelamatan aset”. Masyarakat Muara Sabak mulai mencium aroma amis di balik agresivitas Pemerintah Provinsi Jambi yang menggunakan instrumen Kejaksaan Tinggi untuk membidik warga sipil dengan pasal tindak pidana korupsi.

Target di Balik Jerat TipikorTuduhan korupsi terhadap Iskandar dianggap warga sebagai upaya “kriminalisasi administratif”. Ibrahim, warga Sabak, mencurigai bahwa label aset daerah pada lahan tersebut hanyalah pintu masuk untuk menguasai fisik tanah. “Pemprov Jambi jangan bersilat lidah. Tunjukkan aset mana yang dijual? Jika dasar mereka hanya HPL yang keasliannya masih misterius, maka ini adalah fitnah besar terhadap rakyat,” tegas Ibrahim, Sabtu (18/04/2026).

Masyarakat mendesak Kejati Jambi untuk tidak menjadi “alat pukul” bagi kepentingan tertentu. Mereka mempertanyakan mengapa sengketa lahan yang murni urusan keperdataan tiba-tiba ditarik paksa ke ranah pidana khusus (Tipikor).

Aroma HGU dan Kongkalikong PejabatKecurigaan warga memuncak pada satu titik: pengalihan fungsi lahan. Pance, warga Singkep lainnya, mengungkapkan dugaan adanya niat terselubung untuk menyerahkan lahan tersebut ke tangan raksasa perkebunan swasta melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).

“Pemeriksaan beruntun yang dilakukan Kejati terhadap kami sangat mengganggu. Kami tahu ini tanah almarhum Ahmad Abubakar. Kejati seperti sengaja tidak mau paham hukum sengketa,” ujar Pance. Ia menambahkan, aroma permainan oknum pejabat dengan pihak swasta sangat menyengat. “Kami menduga ada niat lahan ini akan di-HGU-kan ke perusahaan perkebunan. Polanya klasik: klaim aset, bidik pemilik dengan pidana, lalu berikan karpet merah ke swasta.”

Jika dugaan ini benar, maka HPL 03 tak lebih dari sekadar “kertas sakti” untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat demi kepentingan akumulasi modal perusahaan.

Perlawanan Semesta Muara SabakMenghadapi tekanan yang kian masif, masyarakat Muara Sabak menyatakan tidak akan mundur. Bagi mereka, ini bukan lagi soal Iskandar semata, melainkan martabat dan hak atas tanah nenek moyang yang sedang dipertaruhkan di hadapan ambisi penguasa dan pengusaha.


UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan ini merupakan karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang disebut dalam laporan ini, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan BPN, memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menanggapi maupun mengoreksi informasi yang disampaikan. Redaksi berkomitmen penuh pada asas keberimbangan informasi.