Pemayung.com, Jambi – Jeratan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Iskandar, warga Muara Sabak, Tanjab Timur, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Disampaikan Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ), Afrizal, jeratan hukum tipikor yang dilakukan penyidik Kejati Jambi terhadap Iskandar tidak masuk akal.
“Ini kan kasus sengketa lahan, maka kok bisa penyidik Kejati Jambi menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi yang sebut Iskandar korupsi. Data dan saksi saksi dari pejabat setempat jelas menyebut tanah itu milik Ahmad Abubakar bukan pemerintah,” ungkap Afrizal.
Afrizal menjelaskan, apabila kedua belah pihak yang bersengketa atau saling klaim kepemilikan tanah dengan sama sama menunjukkan dokumen kepemilikan tanah, maka dilakukan terlebih dahulu lewat jalur pengadilan (perdata/Tun).
“Penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pemerintah daerah diatur utama melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan sektoral seperti UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” jelasnya.
Mekanisme penyelesaian meliputi musyawarah, mediasi melalui BPN, atau jalur pengadilan (perdata/TUN).
Berikut adalah landasan hukum dan poin penting terkait sengketa lahan masyarakat-pemda:
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Landasan dasar hak atas tanah dan penyelesaian konflik agraria, yang mengakui hukum adat dalam pengelolaan tanah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewenangan Pemda dalam urusan pertanahan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
UU No. 2 Tahun 2012 (dan perubahannya): Mengatur prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk ganti rugi jika tanah masyarakat diambil alih pemda.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016: Mengatur penyelesaian kasus pertanahan melalui pengkajian dan mediasi oleh BPN.
KUHP (Pasal 385 & 167): Mengatur tindak pidana penyerobotan tanah atau tindakan tidak sah atas barang orang lain.
“Penyelesaian sengketa umumnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat (mediasi) sebelum melalui jalur pengadilan. Apalagi langsung memutuskan masyarakat dengan Tipikor, inikan sungguh diluar akal sehat kita,” kata Afrizal.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jambi lagi lagi tidak menggubris pertanyaan wartawan terkait adanya kejanggalan dalam proses hukum kasus Iskandar.





















