Truck Hino dalam Pusaran Minyak Ilegal : Jejak Pengkhianatan Sahabat dan Oknum Berbaju Hijau

Lapsus Kriminalitas

Modusnya terbilang rapi: menyewa mobil warga dengan perjanjian resmi, namun berujung pada aktivitas “ilegal” pengangkutan minyak mentah hasil curian. Melibatkan oknum aparat, korban kini terjerat utang ratusan juta sementara pelaku menebar ancaman.

Oleh Redaksi Pemayung.com

PEMAYUNG.COM .PALI – Persahabatan bagi Tumpak Sinaga kini terasa seperti empedu. Niat baiknya meminjamkan kendaraan kepada rekan kerja sekaligus sahabatnya berinisial AS, justru menjadi awal dari mimpi buruk yang merugikan dirinya hingga Rp300 juta. Sebuah truk Hino Dutro hijau dengan nomor polisi BH 8967 MW miliknya kini tertahan di Polres PALI, Sumatera Selatan, bukan karena kecelakaan, melainkan tersangkut sindikat minyak ilegal.

Peristiwa ini bermula pada 18 November 2025. Di atas kertas bermaterai, AS berjanji menyewa truk tersebut untuk mengangkut minyak koperasi di wilayah Sekayu. Prosesi sewa-menyewa itu bahkan disaksikan oleh JL, seorang oknum anggota TNI yang memberikan rasa aman bagi korban. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan skenario yang berbeda total.

Pengkhianatan di Balik Kemudi”Mobil itu ternyata tidak dipakai oleh penyewa (AS), melainkan digunakan oleh JL. Tanpa sepengetahuan saya, kendaraan tersebut diduga dipakai untuk mengangkut minyak mentah ilegal,” ungkap Tumpak Sinaga dengan nada getir.

Drama mulai terkuak pada 26 November 2025, saat AS dan JL mendatangi rumah korban dengan wajah pucat. Mereka mengabarkan truk tersebut telah diamankan aparat di wilayah hukum Polres PALI. Saat itu, JL sempat menunjukkan “itikad baik” palsu dengan berjanji akan mengurus segalanya hingga kendaraan kembali ke tangan Tumpak, termasuk menanggung angsuran bulanan.

Namun, janji manis itu menguap seiring waktu. Alih-alih mendapatkan kejelasan, Tumpak justru mendapatkan intimidasi saat mencoba menagih pertanggungjawaban. Ia diancam akan diseret ke ranah hukum karena kendaraan tersebut terdaftar atas namanya.

Pelanggaran Berat dan Desakan KeadilanKasus ini bukan sekadar urusan sewa-menyewa yang cidera janji. Penggunaan kendaraan untuk aktivitas illegal drilling atau pengangkutan minyak mentah tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Lebih jauh, keterlibatan oknum berinisial JL mencoreng institusi militer. Tumpak telah melaporkan kasus ini ke sejumlah instansi, mulai dari Denpom, Kodim, hingga Polsek setempat. Publik kini menanti ketegasan Panglima Kodam terkait disiplin prajuritnya. Jika terbukti terlibat bisnis haram, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah menanti di depan mata.

“Saya hanya ingin keadilan. Mobil saya kembali, dan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Tumpak.

Kini, kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Jambi dan Sumatera Selatan. Apakah hukum akan tajam menyasar aktor intelektual di balik penipuan ini, ataukah korban akan terus dibiarkan tenggelam dalam ancaman dan kerugian finansial yang mencekik?

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Saudara AS, Saudara JL, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas informasi dalam berita ini. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang dan transparan demi melindungi hak-hak warga sipil dari praktik penyalahgunaan wewenang dan kriminalitas.