“Pemayung.com, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan pemanggilan kepada Iskandar, seorang petani Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Rabu 22 April 2026.
Panggilan kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas laporan Pemprov Jambi ini, seakan membuktikan adanya pemaksaan dalam proses kasus hukum Tipikor yang dijeratkan kepada Iskandar.
“Apa yang dilakukan penyidik Kejati dalam memproses laporan Pemprov Jambi ini, seperti mau kejar tayang proses shoting film drama saja, bagaimana caranya Iskandar bisa dijerat pidana. Karena film pertama berjudul “penyerobotan lahan” di Polda gagal, Pemprov sebagai sutradara mengganti judul dengan “Tindak Pidana Korupsi” dan penyidik Kejati sebagai kru film,” ungkap Pengamat kebijakan pemerintah, Afrizal.
Menurutnya, penyidik Kejati Jambi dalam menangani proses hukum kasus Tipikor Iskandar tersebut tergolong super cepat atau tancap gas dengan memanggil puluhan masyarakat Muara Sabak sebagai saksi.
“Bahkan ada pengakuan pejabat setempat saat menghadiri panggilan penyidik Kejati pada pekan lalu, yang mendapatkan tekanan (intimidasi) dari penyidik terkait surat sporadik tanah yang dikeluarkannya. Padahal mantan lurah Singkep itu dipemberitaan telah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada aset Pemprov Jambi disana kecuali lahan PT Pelindo,” tuturnya.
Melihat cara super cepat yang dilakukan penyidik Kejati Jambi ini, lanjut Afrizal, diduga telah adanya atensi pihak penguasa agar Iskandar bisa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi atau memenuhi unsur Tipikor.
“Dituduh menjual tanah aset Pemprov Jambi, pertanyaannya apakah benar itu milik daerah, berdasarkan apa? Ini jelas kasus sengketa lahan, kok bisa lari ke Tipikor. Kita melihat penyidik saat ini sibuk mencari bukti-bukti, sampai ada kabar adanya sporadik tandingan di tangan penyidik yang tidak diakui oleh Iskandar,” bebernya.
Afrizal kembali menjelaskan terkait proses pidana yang dilakukan penyidik Kejati Jambi disaat belum ada putusan pengadilan perdata atau proses perdata berlangsung. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
“Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan,” papar Afrizal.
Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah.
“Dasar Hukum Utama: Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yakniKetentuan Pasal 81 KUHP : Mengatur penundaan daluwarsa penuntutan jika ada sengketa perdata yang mendahului pokok perkara Pidana,” tukasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi media ini, kembali tak ada jawaban dari pihak Kejaksaan.
(Wandi)




















