Tolak Solusi “Kosmetik” di Jalan Padang Lamo, Warga Surati Gubernur: Kami Butuh Rekonstruksi, Bukan Sekadar Agregat!

TEBO, Pemayung.com – Polemik rencana perbaikan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Jambi telah merespons somasi masyarakat, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penanganan yang hanya bersifat sementara melalui penimbunan material agregat.

Dikutip dari Portaltebo.id, penegasan ini disampaikan oleh perwakilan warga, Afriansyah dan Hafizan Romy Faisal, melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Jambi dan Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi. Dalam surat tersebut, mereka mengapresiasi respons cepat pemerintah, namun memberikan catatan kritis yang sangat keras.

Warga menilai, rencana Dinas PUTR yang hanya memfokuskan pada pengadaan material agregat dan pemeliharaan rutin tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan. Metode tersebut dianggap sebagai solusi “seumur jagung” yang hanya bertahan sekitar satu bulan, sehingga hanya akan menghabiskan anggaran tanpa manfaat jangka panjang yang nyata.

“Langkah tersebut tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Kondisi jalan sudah rusak berat, berlubang, dan berlumpur di banyak titik, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan,” tulis perwakilan warga dalam surat tersebut.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Provinsi Jambi berhenti melakukan penanganan “tambal sulam”. Menurut warga, kondisi struktur tanah dan tingkat kerusakan di Jalan Padang Lamo sudah pada tahap yang mewajibkan adanya rekonstruksi total. Jika pemerintah terus memaksakan penimbunan agregat, hal itu hanya dipandang sebagai upaya menghamburkan uang negara untuk hasil yang dipastikan akan kembali hancur dalam waktu singkat.

“Kami butuh jalan yang permanen, bukan sekadar urukan batu yang akan hilang disapu hujan bulan depan. Rekonstruksi total adalah harga mati agar akses ekonomi masyarakat tidak terus terhambat,” tegas salah satu perwakilan warga.

Kini, warga menunggu langkah nyata dari Gubernur Jambi dan Dinas PUTR. Apakah pemerintah akan mendengarkan aspirasi tersebut dengan mengalihkan anggaran ke pembangunan permanen, atau tetap bertahan dengan rencana agregat yang dinilai mubazir?

Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.