Pemayung.com JAMBI – Panggung aktivisme di Jambi kini kedatangan duet yang membuat para pemangku kebijakan harus berhitung ulang. Abdullah, yang dikenal sebagai “Sang Buah Dadu” karena keberaniannya mengambil risiko taktis, kini resmi merapatkan barisan dengan Hafizi Alatas, sang pemilik julukan “Lidah Belalang”. Sinergi dua kekuatan ini menjadi sinyal merah bagi mandeknya isu-isu krusial di daerah.
Persilangan Strategi: Nyali dan Vokalitas
Jika Hafizi Alatas adalah “Lidah Belalang” yang menyerang dengan kritik tajam dan loncatan isu yang mengejutkan—termasuk tuntutan sumpah pocong bagi penguasa—maka Abdullah adalah “Sang Buah Dadu” yang mengalkulasi langkah di belakang layar. Sinergi keduanya menciptakan pola gerakan yang sulit dibaca oleh lawan: satu menyerang dengan narasi vokal, yang lain mengunci dengan data dan strategi lapangan. Ketegangan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah memasuki babak baru yang sarat aroma mistis sekaligus politis. Hafizi Alatas, aktivis yang dijuluki “Lidah Belalang” karena kritikannya yang meloncat tajam dan tak terduga, melontarkan tuntutan yang menggetarkan ruang publik: ia menuntut “Sumpah Pocong” bagi sang penguasa yang ia sebut sebagai “Raja”.
Konfrontasi di Luar Nalar Politik
Bukan Hafizi Alatas namanya jika hanya bermain di koridor birokrasi yang kaku. Setelah sebelumnya vokal membongkar dugaan penyalahgunaan dana CSR Rp1,9 miliar untuk infrastruktur batu bara, kini ia melangkah lebih jauh. Tuntutan sumpah pocong ini ia suarakan sebagai bentuk keputusasaan sekaligus tantangan terakhir atas apa yang ia sebut sebagai “kebohongan publik yang terstruktur”.
“Jika kata-kata di atas kertas tak lagi bisa dipercaya, dan janji-janji politik hanya menjadi sampah di jalur debu batu bara, maka biarlah langit yang menjadi saksi. Saya menuntut Sang Raja untuk bersumpah pocong!” tegas Hafizi dalam orasinya yang mengundang perhatian massa.
Menakar Nyali di Persimpangan Isu
Tuntutan ini bukan tanpa sebab. Hafizi menyoroti lambannya pembangunan jalan khusus batu bara dan karut-marutnya transparansi anggaran daerah. Dengan menggunakan metafora “Lidah Belalang”, ia menyambar isu-isu sensitif yang selama ini tersumbat di meja-meja diskusi formal.
Tuntutan sumpah pocong bagi “Sang Raja”—sebutan kiasan untuk pemegang otoritas tertinggi di daerah—dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap budaya impunitas. Bagi pendukungnya, ini adalah puncak kejujuran; bagi kritikusnya, ini adalah aksi teatrikal yang ekstrem. Namun bagi Hafizi, ini adalah cara untuk membuktikan siapa yang benar-benar berpihak pada rakyat Jambi.
Respons Publik dan Risiko Hukum
Di sisi lain, para praktisi hukum dan pengamat sosial melihat aksi Hafizi sebagai cerminan dari buntunya jalur komunikasi antara rakyat dan penguasa. Sumpah pocong memang tidak dikenal dalam sistem hukum positif Indonesia, namun secara sosiologis, ia memiliki daya tekan moral yang sangat kuat di tengah masyarakat Jambi yang religius.
Kini publik menanti, apakah “Sang Raja” akan bergeming menghadapi loncatan tajam “Lidah Belalang”, ataukah tuntutan ini akan menguap bersama debu-debu truk batu bara yang setiap hari melintasi pemukiman warga?
Renungan Sang Aktivis: “Jalan Pulang Menuju Rakyat”
Sebagai pelengkap dari profil gerakan mereka, berikut adalah ringkasan kutipan inspiratif yang menjadi ruh perjuangan Hafizi Alatas dan Abdullah dalam menyuarakan keadilan di Jambi:
“Kritik itu ibarat lidah belalang; ia harus meloncat melampaui sekat-sekat protokoler demi hinggap di dahan kebenaran. Jika suara rakyat hanya berbisik di pojok kopi, maka penguasa akan selamanya berpesta di menara gading.”
“Jangan bangga membangun aspal yang megah jika ia dibiayai dari uang yang seharusnya menjadi susu bagi anak-anak di lingkar tambang. Pembangunan tanpa keadilan hanyalah cara halus merampas hak masa depan.”
“Integritas seorang aktivis diuji saat ia ditawari kenyamanan untuk diam. Saya memilih tetap berisik, karena di Jambi, diam adalah bentuk pengkhianatan paling nyata.”
Gerakan di Luar Menara Gading
Hafizi tidak memilih jalur diplomasi formal. Ia lebih sering terlihat menggalang solidaritas di garis depan bersama elemen sipil dan jurnalis. Keberaniannya mengonfrontasi otoritas menjadikannya simbol resistensi yang tetap relevan, mengingatkan semua pihak bahwa di Jambi, kontrol publik masih bernapas dengan kencang.
CATATAN REDAKSI:
- Fungsi Kontrol Sosial: Laporan profil ini disusun berdasarkan mandat Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melakukan pengawasan dan koreksi terhadap isu-isu kepentingan publik.
- Hak Jawab dan Koreksi: Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Sesuai Pasal 5 UU Pers, pihak-pihak atau instansi yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
- Akurasi Narasi: Kutipan dan detail tuntutan diambil dari pernyataan publik Hafizi Alatas guna memastikan akura




















