DPRD Provinsi Terkesan “Tutup Mata” : Klaim Aset Pemprov Jambi Tanpa Akta Hibah Sah Terancam Demi Hukum

Pemayung.com. JAMBI – Perselisihan hak atas lahan seluas 187,6 hektare di Kampung Singkep, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara keluarga Iskandar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kini menyingkap tabir keraguan terkait legalitas aset daerah. Tim hukum Iskandar membeberkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa klaim pemerintah tersebut diduga kuat tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Riwayat Kepemilikan Ahli Waris Berdasarkan keterangan pihak keluarga, lahan di kawasan Singkep tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun milik orang tua Iskandar. Secara historis, keluarga telah menguasai dan mengolah lahan tersebut jauh sebelum adanya klaim pencatatan aset oleh Pemerintah Provinsi.

  • Penguasaan Fisik: Keluarga Iskandar telah mendiami dan mengusahakan lahan tersebut selama puluhan tahun sebagai sumber penghidupan.
  • Ketiadaan Dokumen Peralihan: Iskandar menegaskan bahwa orang tuanya tidak pernah menandatangani dokumen hibah atau pelepasan hak apa pun kepada pihak Pemprov Jambi.

Analisis Hukum: Cacat Administrasi AsetLemahnya klaim Pemprov Jambi terletak pada absennya Akta Hibah yang otentik. Dalam hukum pertanahan di Indonesia, peralihan hak atas tanah dari perorangan ke instansi pemerintah wajib dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau melalui prosedur hibah yang sah secara administrasi.

  1. Syarat Sah Hibah: Tanpa adanya Akta Hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah (orang tua Iskandar), maka pencatatan lahan tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dinilai sebagai tindakan sepihak yang cacat hukum.
  2. Potensi Perbuatan Melawan Hukum: Jika Pemprov tetap memaksakan klaim tanpa dokumen dasar yang valid, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penguasaan lahan tanpa hak oleh negara terhadap milik rakyat (onrechtmatige overheidsdaad).

DPRD Jambi Terkesan “Tutup Mata”Meskipun bukti-bukti kelemahan administrasi Pemprov telah mencuat, DPRD Provinsi Jambi dinilai tidak memiliki kemauan politik untuk menuntaskan masalah ini melalui jalur mediasi legislatif. Sikap enggan DPRD untuk memanggil Biro Aset guna mempertanyakan bukti kepemilikan pemerintah menimbulkan kekecewaan mendalam bagi ahli waris.”Kami hanya minta keadilan. Jika pemerintah punya surat hibah, tunjukkan kepada kami. Tapi jika tidak ada, wakil rakyat di DPRD harusnya berani meluruskan kesalahan ini, bukan malah membiarkan rakyat dikriminalisasi,” tegas Iskandar.

Kritik Terhadap Mandulnya Fungsi Pengawasan DPRDLangkah litigasi ini diambil sebagai jalan terakhir karena DPRD Provinsi Jambi dinilai mandul dalam menjalankan fungsi mediasinya. Padahal, jika DPRD melakukan audit melalui Komisi terkait, sengketa ini bisa diselesaikan secara administratif tanpa harus berlarut-larut di meja hijau.

“Kami tidak punya pilihan lain. Ketika wakil rakyat di DPRD memilih bungkam dan tidak mau tahu, maka pengadilanlah tempat kami mencari kebenaran. Kami akan buktikan bahwa klaim hibah tanpa akta itu hanyalah klaim di atas kertas kosong,” ujar juru bicara keluarga Iskandar.

Harapan pada Objektiitas Penegak HukumSaat ini, keluarga Iskandar mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tidak hanya melihat laporan dari sisi pemerintah, tetapi juga memeriksa ketiadaan Akta Hibah yang menjadi akar permasalahan. Keadilan bagi masyarakat kecil menjadi pertaruhan dalam kasus sengketa lahan Singkep ini. (tim)