Sengketa lahan seluas 187,6 hektar di Muara Sabak Barat menyeret ahli waris mantan Pasirah Ahmad Abubakar ke pusaran hukum. Pemprov Jambi menggunakan delik korupsi untuk lahan yang diklaim sebagai aset daerah. Namun, dokumen bertahun 1972 dan tudingan intervensi oknum pejabat kini membuyarkan narasi “penyelamatan aset” tersebut.
Penayung.com JAMBI – Di atas kertas, tanah seluas 187,6 hektar di Singkep, Muara Sabak Barat, adalah hamparan investasi masa depan. Namun bagi Iskandar, ahli waris mantan Pasirah Marga Sabak, lahan itu kini berubah menjadi jerat hukum yang ganjil. Selasa, 14 April 2026, kabar mengenai laporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyentak publik. Bukan melalui jalur perdata yang lazim, Pemprov memilih senjata pamungkas: tuduhan korupsi.
Perseteruan ini bermula saat Pemprov Jambi mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah bermodalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007. Di seberang meja, Iskandar berdiri kokoh dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1972 serta dokumen pancung alas peninggalan ayahnya, Ahmad Abubakar.
Pidana yang Dipaksakan?
Kejanggalan ini memancing suara dari “orang dalam” pemerintahan sendiri. R, mantan pejabat Biro Aset Pemprov Jambi, menyebut langkah mempidanakan masyarakat dalam sengketa lahan sebagai tindakan di luar nalar. Menurutnya, selama masyarakat memegang bukti kepemilikan yang sah dari pejabat berwenang di masanya, pemerintah tidak bisa asal caplok.
“Ini kali pertama terjadi, Pemprov menuding masyarakat korupsi pada kasus sengketa lahan. Seharusnya ini ranah perdata,” ungkap R kepada Pemayung.com. Ia menegaskan bahwa SK Gubernur 1972 memiliki legitimasi kuat yang tidak bisa serta-merta dihapus oleh HPL tahun 2007 tanpa asal-usul pelepasan hak yang jelas.
Langkah Pemprov Jambi ini pun mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum. “Sengketa kepemilikan harusnya selesai di meja perdata. Memaksakan instrumen tipikor (tindak pidana korupsi) dalam konflik lahan masyarakat vs pemerintah seringkali menjadi indikator adanya ‘pesanan’ atau upaya paksa menguasai lahan dengan cara menakut-nakuti pemilik sah,” tegas seorang Pengamat Hukum Agraria saat dihubungi redaksi.
Aroma Intervensi di Balik Aset
Isu adanya “tangan-tangan tak terlihat” kian kencang berembus. Dugaan intervensi oknum pejabat yang ingin menguasai lahan Ahmad Abubakar melalui instrumen negara mulai menjadi bahan pergunjingan di Jambi. Penggunaan pasal korupsi terhadap warga yang menjual tanah miliknya sendiri dinilai sebagai upaya kriminalisasi yang dipaksakan.
Penyidik Kejati Jambi kini telah mulai memanggil sejumlah saksi, termasuk Lurah Singkep. Namun, pertanyaan besar masih menggantung di langit Muara Sabak: Bagaimana mungkin tanah adat yang diduduki berdasarkan dokumen negara puluhan tahun silam tiba-tiba berubah menjadi objek tindak pidana korupsi hanya karena klaim HPL yang terbit jauh setelahnya?
Ujian Integritas Kejati
Kini, publik menanti apakah Kejati Jambi akan terseret dalam permainan “oknum” atau berdiri tegak di atas aturan agraria yang menuntut pembuktian perdata terlebih dahulu. Sengketa Singkep bukan sekadar soal patok tanah, melainkan ujian bagi marwah hukum di Jambi—apakah ia digunakan untuk menegakkan keadilan atau menjadi alat pukul bagi penguasa untuk merampas hak warga. (tim)
CATATAN REDAKSI:
- Fungsi Kontrol Sosial: Laporan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk mengawasi tata kelola aset daerah dan melindungi hak-hak sipil dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
- Hak Jawab: Sesuai Pasal 5 UU Pers, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami mengundang pihak Pemprov Jambi dan Kejati Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum pelaporan korupsi dalam kasus sengketa lahan ini.
- Prinsip Hukum: Narasi ini menyoroti asas Lex Specialis dalam hukum agraria yang mengedepankan penyelesaian sengketa kepemilikan melalui jalur perdata.




















