Pemayung.com, JAMBI – Menghadapi kebuntuan di tingkat legislatif dan klaim aset yang dinilai tanpa dasar kuat, keluarga Iskandar melalui tim hukumnya mulai menyusun langkah-langkah hukum strategis. Ketidakhadiran Akta Hibah yang sah menjadi senjata utama keluarga untuk membatalkan status aset daerah atas lahan di Singkep tersebut.
Langkah Hukum: Gugatan Perdata hingga PTUNPakar hukum agraria menilai bahwa keluarga Iskandar memiliki posisi tawar yang kuat jika benar Pemprov Jambi tidak mengantongi dokumen hibah. Berikut adalah opsi langkah hukum yang tengah disiapkan:
- Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa):
Keluarga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap Pemprov Jambi atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Melalui jalur ini, keluarga meminta hakim menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milik ahli waris dan mencoretnya dari daftar Barang Milik Daerah (BMD). - Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara):
Jika klaim Pemprov didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai atau Surat Keputusan (SK) pencatatan aset tertentu, tim hukum Iskandar dapat menggugat pembatalan sertifikat/SK tersebut ke PTUN karena diterbitkan tanpa prosedur yang benar (tidak ada dasar hibah dari pemilik asal). - Laporan ke Satgas Mafia Tanah:
Mengingat adanya dugaan “pencaplokan” aset rakyat ke dalam sistem administrasi negara secara paksa, keluarga berencana membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah di tingkat pusat. Langkah ini diambil guna mengaudit bagaimana lahan tersebut bisa terdaftar sebagai aset pemprov tanpa adanya akta peralihan.
Kritik Terhadap Mandulnya Fungsi Pengawasan DPRDLangkah litigasi ini diambil sebagai jalan terakhir karena DPRD Provinsi Jambi dinilai mandul dalam menjalankan fungsi mediasinya. Padahal, jika DPRD melakukan audit melalui Komisi terkait, sengketa ini bisa diselesaikan secara administratif tanpa harus berlarut-larut di meja hijau.
“Kami tidak punya pilihan lain. Ketika wakil rakyat di DPRD memilih bungkam dan tidak mau tahu, maka pengadilanlah tempat kami mencari kebenaran. Kami akan buktikan bahwa klaim hibah tanpa akta itu hanyalah klaim di atas kertas kosong,” ujar juru bicara keluarga Iskandar.
Harapan pada Objektiitas Penegak HukumSaat ini, keluarga Iskandar mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tidak hanya melihat laporan dari sisi pemerintah, tetapi juga memeriksa ketiadaan Akta Hibah yang menjadi akar permasalahan. Keadilan bagi masyarakat kecil menjadi pertaruhan dalam kasus sengketa lahan Singkep ini. (tim)



















