Pemayung.com JAMBI – Pertanyaan besar kini menggantung di langit Markas Kepolisian Daerah Jambi: seberapa mahal harga sebuah kelalaian? Bagi AKBP MN, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, harga itu adalah dua tahun demosi. Namun, bagi publik, angka itu terasa jomplang dibandingkan dengan hilangnya “ikan kakap” narkotika yang kini entah di mana.
Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu mengunci nasib jabatan MN. Ia dicopot dan “dibuang” ke Yanma Polda Jambi. Pangkal persoalannya terjadi pada 9 Oktober 2025: M. Alung Ramadhan, tersangka kurir 58 kilogram sabu, melenggang bebas dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Alung kabur dengan cara nekat melompat dari lantai dua gedung saat tangan masih terborgol, tepat di depan hidung para petugas yang seharusnya menjaganya.
Kini, menakar sanksi dua tahun demosi tersebut memicu perdebatan sengit. Di atas kertas, demosi adalah “lonceng kematian” bagi karier seorang perwira. Selama dua tahun, MN akan kehilangan hak kenaikan pangkat dan tertutup celahnya untuk mengikuti pendidikan pengembangan seperti Sespim. Kariernya membeku.
Sudut Pandang Pengawas Eksternal
Meski Polri telah menjatuhkan sanksi internal, sorotan kini mengarah pada peran lembaga pengawas seperti Kompolnas. Dalam berbagai kasus serupa, Kompolnas seringkali menekankan bahwa sanksi etik seharusnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan beratnya dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
“Kita bicara soal 58 kilogram sabu. Itu potensi kehancuran bagi ratusan ribu jiwa. Jika tersangka utamanya hilang akibat kelalaian manajerial seorang pimpinan subdirektorat, apakah cukup hanya dengan mutasi jabatan?” ujar seorang praktisi hukum di Jambi merujuk pada standar pengawasan profesional.
Kritik publik mengarah pada kontrasnya hukuman. Di saat anak buah MN dan rekan tersangka Alung terancam hukuman mati di meja hijau, sang perwira “hanya” menerima sanksi administratif. Hingga April 2026, sosok Alung masih menjadi hantu; ia berstatus DPO dan belum terendus rimbanya meski Bareskrim Polri telah turun tangan membantu pengejaran.
Polda Jambi sendiri bersikukuh bahwa proses etik telah dijalankan secara transparan. “Ini murni kelalaian petugas, dan berdasarkan sidang kode etik dikenakan sanksi demosi 2 tahun,” tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Kini, bola panas ada di tangan kepolisian untuk membuktikan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar “obat penenang” bagi publik. Tanpa tertangkapnya Alung, sanksi demosi dua tahun bagi MN akan selalu dikenang sebagai catatan kelam dalam upaya pemberantasan narkotika di Tanah Pilih Pesako Betuah.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Polda Jambi maupun pihak terkait lainnya guna menjamin keberimbangan informasi.asi.



















