Pemayung.com, JAMBI – Di sebuah sudut Kota Jambi, November tahun lalu, nurani korps Bhayangkara seolah lumat bersama rintihan seorang remaja putri berinisial C (18). Di saat dua bintara muda, Bripda Samson dan Bripda Nabil, bergantian merampas kehormatan calon siswa polwan itu, tiga rekan mereka justru memilih berdiri di ambang pintu—menjadi saksi bisu yang tak bergeming.
Kini, pertanyaan tentang rasa keadilan menyeruak ke permukaan: setimpalkah hukuman bagi mereka yang hanya “menonton”?
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memang telah memberikan vonis PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bagi Samson dan Nabil—sebuah akhir yang lumrah bagi pelaku utama. Namun, nasib Briptu IF, Bripda HHMZ, dan Bripda FAP justru memicu bara amarah publik. Ketiganya hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Bagi publik, angka 21 hari itu terasa seperti “diskon” keadilan yang menyesakkan. Ketiga polisi ini bukan sekadar warga sipil yang ketakutan; mereka adalah pemegang mandat undang-undang untuk melindungi dan mengayomi. Namun, di bawah lampu remang lokasi kejadian, fungsi itu tanggal. Mereka membiarkan kejahatan luar biasa terjadi di depan mata, seolah-olah jeritan korban hanyalah angin lalu di tengah solidaritas korps yang salah kaprah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa, ini adalah kegagalan moralitas kolektif,” ujar seorang pengamat hukum di Jambi. Kritik tajam mengarah pada standar ganda internal kepolisian. Di satu sisi, Polri berteriak lantang tentang transformasi menuju “Presisi”, namun di sisi lain, sanksi bagi mereka yang melakukan pembiaran (omission) atas pemerkosaan dinilai terlalu lunak.
Trauma korban C—yang kini harus mengubur mimpinya mengenakan seragam polwan—tak akan pernah pulih hanya dengan selembar surat permintaan maaf atau isolasi tiga minggu para saksi. Di mata hukum pidana, membiarkan kejahatan berat terjadi tanpa upaya pencegahan seharusnya memiliki konsekuensi yang jauh lebih fatal daripada sekadar teguran administratif.
Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji bersikukuh bahwa proses hukum telah dijalankan secara transparan. Namun, selama dinding-dinding institusi masih memberi ruang bagi para saksi bisu untuk tetap berseragam, maka kepercayaan publik akan tetap berada di titik nadir.
Kasus ini menjadi cermin retak bagi Polri: apakah mereka sanggup menyapu bersih kotoran di rumah sendiri, atau justru terus memelihara mereka yang diam saat kejahatan menuntut tindakan?
Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Polda Jambi maupun pihak terkait lainnya demi menjamin keberimbangan informasi.



















