Oleh Salingka Pemayung Group
Proyek pengadaan alat praktik SMK di Jambi yang semula diniatkan untuk mencetak tenaga terampil, kini justru hanya menyisakan tumpukan rongsokan dan catatan merah di meja jaksa. Di balik kemasan e-Katalog yang tampak bersih, aroma “uang muka” dan intervensi kekuasaan terendus hingga ke lingkaran dalam gubernur.
Pemayung.com JAMBI – Fakta persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Jambi pada April 2026 mulai mengoyak tabir gelap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2022 senilai Rp21,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa proses lelang melalui e-Katalog hanyalah kedok untuk memuluskan penunjukan vendor yang sudah “diatur” sejak awal.
Berikut adalah poin-poin krusial dari rincian dakwaan dan fakta persidangan:
- Permainan Spesifikasi: Barang yang dikirim ke sekolah-sekolah ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sebagai contoh, dalam satu pengadaan, barang bermerek ternama diganti dengan merek tiruan berbunyi serupa, namun dengan kualitas jauh di bawah standar sehingga alat praktikum tidak dapat digunakan dan menjadi rongsokan.
- Aliran “Fee” ke Jakarta & Bandung: Saksi kunci mengungkap adanya pertemuan antara mantan Plt Kadisdik Varial Adhi Putra dengan makelar proyek di hotel-hotel mewah di Jakarta dan Bandung guna menyepakati persentase keuntungan sebelum tender dibuka.
- Isu Lingkaran Kekuasaan: Nama Gubernur Al Haris sempat disebut-sebut oleh saksi dan terdakwa di persidangan, memicu reaksi loyalitas berlebihan dari orang-orang dekatnya yang kini balik menyerang opini publik.
Analisis Ekonomi: Efek Domino “Lubang” Rp143 Miliar di Bank Jambi
Bobolnya rekening 6.000 nasabah Bank Jambi bukan sekadar masalah teknis peretasan, melainkan guncangan terhadap fondasi kepercayaan publik pada bank pembangunan daerah tersebut.
Penyidikan Polda Jambi mengungkap bahwa dari total Rp143 miliar dana yang dikuras hacker, sekitar Rp19 miliar telah terdeteksi mengalir ke instrumen mata uang kripto dan beberapa bank swasta nasional. Instagram +1
Dampak Ekonomi & Likuiditas:
- Guncangan Kepercayaan Nasabah: Terjadinya antrean panjang berjam-jam di kantor-kantor cabang menunjukkan kepanikan nasabah (bank run skala kecil) karena ketidakpastian layanan ATM dan mobile banking yang lumpuh hampir satu bulan.
- Krisis Transaksi UMKM & ASN: Mengingat Bank Jambi adalah pengelola utama gaji ASN dan dana desa, peretasan ini melumpuhkan perputaran ekonomi lokal menjelang Lebaran.
- Beban Ganti Rugi: Meskipun gubernur menjamin dana nasabah diganti, proses ini akan membebani neraca keuangan bank dan berpotensi memangkas porsi deviden untuk pemerintah daerah, yang ujung-ujungnya mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan.
📝 CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab: Redaksi memberikan ruang bagi Varial Adhi Putra dan Manajemen Bank Jambi untuk memberikan klarifikasi mengenai langkah mitigasi sistem keamanan dan pembelaan hukum atas dakwaan jaksa.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap subjek dalam berita ini, termasuk pejabat yang disebut dalam persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap (inkracht).




















