Pemayung.com, JAMBI – Memasuki April 2026, sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik Jambi seolah terjebak dalam labirin birokrasi penegakan hukum. Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi unjuk gigi dalam pengungkapan kasus-kasus baru, beberapa dosa lama dari program unggulan pemerintah daerah masih menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat.
Berikut adalah titik-titik panas perkembangan penyidikan yang berhasil dihimpun:
1. Skandal DAK Pendidikan: Sang Mantan Kadis Masuk Pusaran
Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022 kini memasuki babak krusial. Pada awal Februari 2026, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.
- Modus Operandi: Dugaan aliran dana suap dan pemesanan alat praktik yang dilakukan sebelum anggaran disahkan.
- Kerugian Negara: Diperkirakan menembus angka Rp21,8 miliar.
- Status Terkini: Penyidikan terus berkembang dengan total tujuh tersangka yang kini tengah menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi.
2. Korupsi Lahan Ujung Jabung: Eks Pejabat BPN Berbaju Oranye
Kejati Jambi baru saja melakukan gebrakan pada 9 April 2026 dengan menahan mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur terkait kasus korupsi pembebasan lahan akses Pelabuhan Ujung Jabung.
- Kerugian: Negara ditaksir merugi Rp11,6 miliar akibat manipulasi dalam proses pengadaan tanah.
- Signifikansi: Penangkapan ini membongkar bagaimana mafia tanah bekerja dari dalam sistem, memanfaatkan proyek infrastruktur strategis sebagai lumbung keuntungan pribadi.
3. Bobolnya Bank Jambi: Rp143 Miliar Menguap di Bulan Puasa
Isu keamanan perbankan daerah mencapai titik nadir saat lebih dari 6.000 rekening nasabah Bank Jambi dilaporkan dikuras oleh peretas pada awal Maret 2026. Instagram +1
- Dampak Sosial: Ratusan nasabah menyerbu kantor pusat akibat layanan ATM dan mobile banking yang lumpuh selama hampir dua pekan.
- Langkah Hukum: Polda Jambi bersama Bareskrim dan PPATK kini tengah menelusuri aliran dana raksasa senilai Rp143 miliar tersebut. Gubernur Al Haris sendiri telah menjanjikan penanggulangan penuh atas kerugian nasabah, meski integritas sistem keamanan bank plat merah tersebut kini hancur di mata publik.
4. Jalan Padang Lamo: Tersangka Residivis
Kasus jalan Padang Lamo kembali mencuat setelah tersangka utama, Ismail Ibrahim, lagi-lagi terjerat dalam kasus serupa untuk kedua kalinya. Ketidaktegasan pengawasan dalam proyek infrastruktur ini dianggap sebagai salah satu kegagalan manajemen aset di bawah kepemimpinan daerah saat ini. (tim)
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab: Redaksi mengundang pihak-pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah mitigasi dan pembelaan hukum yang diambil.
- Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Semua subjek di atas masih berstatus tersangka/terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga hakim mengetuk palu.



















