Jurus Redam di Meja Inbansus, Kasus Pinto Jaya Negara Tersandera

Bagaimana audit investigatif yang mandek menjadi benteng terakhir perlindungan bagi politikus yang terseret kasus SPJ fiktif.

Pemayung.com, Jambi – Berkas dugaan korupsi perjalanan dinas Pinto Jayanegara kini tersandera di meja auditor. Di balik dalih ketelitian, proses audit Inspektorat yang tak kunjung rampung menjadi tembok tebal yang menghalangi penyidik melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Setahun sudah berlalu sejak Pinto Jayanegara, politisi Golkar yang pernah duduk di kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, keluar dari ruang interogasi Polda Jambi dengan wajah masygul. Namun, hingga April 2026, perkara yang semula meledak dengan aroma SPJ fiktif ini mendadak senyap, seolah membeku di koridor Mapolda Jambi yang dingin.

Publik kini mulai mencium aroma tak sedap. Bukan lagi soal materi perkara, melainkan soal lambannya mesin birokrasi yang menangani perhitungan kerugian negara. Di tengah kepungan tuntutan transparansi, proses hukum ini justru terjebak dalam “Drama Ulur Waktu” yang melelahkan.

Labirin Audit di Tangan Inspektorat

Titik nadir kelambanan ini tertuju pada Inspektorat Provinsi Jambi. Kabar yang berembus menyebutkan bahwa hasil audit investigatif yang menjadi kunci utama bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tak kunjung menemukan titik terang. Nama Mat Sanusi, SP, Inspektur Pembantu Khusus (Inbansus) di Inspektorat Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan.

Sebagai garda terdepan dalam proses audit internal, Inbansus seharusnya menjadi akselerator pengungkapan kerugian negara. Namun, mandeknya hasil audit di meja Inbansus memicu spekulasi liar: apakah ini murni kendala teknis administrasi, ataukah ada intervensi yang membuat pena auditor mendadak berat untuk menggoreskan angka kerugian?

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Inbansus terkait kendala audit ini. Namun, hingga laporan ini naik tayang, pihak Inbansus tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Tembok Tebal Prosedur

Dalam praktiknya, audit investigatif sering kali tidak memiliki “batas waktu keras” yang saklek dalam peraturan umum, namun standar operasional biasanya menuntut penyelesaian dalam hitungan bulan jika bukti telah tersedia. Perpanjangan waktu audit yang melampaui satu tahun tanpa kejelasan hasil sering kali dianggap sebagai indikasi adanya kendala non-teknis atau tekanan eksternal. 

“Jika audit Inspektorat terus menggantung, penyidik Polda praktis tersandera secara formil,” ujar seorang sumber di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi kepada Rekasi. Tanpa angka pasti dari tim auditor, status hukum Pinto bakal terus mendekam di wilayah abu-abu.

Strategi Pendinginan Perkara

Kelambanan ini menciptakan persepsi bahwa kasus Pinto sengaja “didinginkan”. Modus saling tunggu antara penyidik dan auditor kerap menjadi labirin yang sengaja diciptakan agar perkara kehilangan daya dobrak di mata publik.

Pinto sendiri tetap bergeming pada pembelaan lamanya; bahwa urusan SPJ adalah domain Sekretariat DPRD. Namun, tanpa kejelasan dari tim auditor pimpinan Mat Sanusi, publik hanya bisa menebak-nebak: kapan drama di Bukit Sari ini akan berakhir, ataukah ia akan menguap begitu saja bersama waktu? (tim)

CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB

Redaksi menyadari laporan ini menyentuh kepentingan publik dan integritas institusi daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyampaikan:

  1. Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Mat Sanusi, SP (Inbansus Inspektorat Jambi) atau pihak Inspektorat Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi susulan terkait kendala teknis audit.
  2. Klarifikasi Terlapor: Ruang yang sama terbuka bagi Pinto Jayanegara untuk menanggapi perkembangan kasus ini sebagai bentuk perimbangan berita (cover both sides).
  3. Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh naskah ini disusun dengan menghormati proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang tetap.
  4. Fungsi Kontrol (Pasal 3 & 6): Laporan ini bertujuan memenuhi hak masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di tanah Jambi.