Menelusuri dugaan skandal ‘uang ketuk’ gaya baru di DPRD Jambi: dari fee Rp 30 juta hingga jatah elit senilai Rp 7 miliar.
Gedung DPRD Provinsi Jambi kembali digoyang isu bagi-bagi jatah proyek bernilai miliaran rupiah. Dari “dana siluman” Rp 57 miliar hingga paket jalan lingkungan senilai ratusan juta, aroma imbalan pengesahan anggaran kini merebak pekat di koridor parlemen.
Pemayung.com, JAMBI — Di balik dinding megah Gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Bukit Sari, sebuah skenario lama diduga tengah diputar kembali. Kabar mengejutkan berembus kencang: sejumlah oknum pimpinan dan anggota dewan disebut-sebut mendapat guyuran jatah proyek sebagai imbal balik atas mulusnya pengesahan APBD Jambi 2026.
Isu ini bukan sekadar isapan jempol. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan “barter” politik untuk meloloskan dana siluman senilai Rp 57 miliar masuk ke dalam postur APBD 2026. Sebagai imbalannya, para wakil rakyat dikabarkan menerima “kue” pembangunan dalam berbagai skala.
Menu Proyek untuk Sang Wakil Rakyat
Penelusuran mengungkap bahwa hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi diduga kebagian jatah proyek jalan lingkungan dengan nilai sekitar Rp 300 juta per paket. Proyek ini disebut-sebut sebagai kompensasi atas dana Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah modus transaksional yang terjadi di balik layar. “Ada anggota dewan yang mengambil proyeknya, tapi ada juga yang memilih mengambil uang tunai Rp 30 juta sebagai fee proyek. Ini imbalan dari pengesahan APBD-P 2025,” ungkap seorang sumber yang mengetahui detail urusan di “dapur” DPRD kepada media ini.
Bagi level pimpinan atau elit dewan, menu imbalannya jauh lebih mewah. Jatah proyek yang dialokasikan disinyalir mencapai angka Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar. Angka fantastis ini diduga merupakan “uang ketuk” gaya baru agar palu sidang pengesahan APBD 2026 jatuh tepat waktu tanpa hambatan berarti dari pihak legislatif.
ungkam di Balik Pesan Singkat
Upaya untuk mengurai benang kusut ini menemui jalan buntu di meja para elit. Saat dikonfirmasi, sejumlah pimpinan fraksi cenderung melempar tanggung jawab atau memilih bungkam seribu bahasa.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi, enggan memberikan keterangan mendalam terkait dugaan bagi-bagi proyek ini. “Ke ketua Fraksi itu tujuannya, saya bukan ketua fraksi. Hubungi Pak Mustaharuddin,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 12 April 2026.
Setali tiga uang, Ahmad Kasuari, Ketua Fraksi dari partai penguasa dengan kursi terbanyak, setali tiga uang. Konfirmasi yang diajukan redaksi sejak Januari lalu terkait kebenaran kabar “pembagian piring” proyek ini tak kunjung mendapat respon hingga berita ini ditayangkan.
Sikap bungkam para pemegang kebijakan ini kian mempertebal kecurigaan publik. Jika benar praktik bagi-bagi jatah proyek ini kembali berulang, maka slogan transparansi anggaran yang selama ini didengungkan Pemerintah Provinsi Jambi tak lebih dari sekadar “gincu” di atas tumpukan transaksi terlarang.
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan uang rakyat dalam APBD Provinsi Jambi. Redaksi menyadari sensitivitas isu ini dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi, pimpinan DPRD Provinsi Jambi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
- Klarifikasi Pihak Terkait: Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi resmi kepada pimpinan DPRD Jambi masih terus dilakukan untuk mendapatkan jawaban komprehensif terkait tudingan “dana siluman” dan “jatah proyek” tersebut.
- Kepentingan Publik: Penayangan berita ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai alat transaksi politik antar-elit.





















