Jambi kembali membara. Kecewa dengan penanganan peredaran narkoba yang dianggap jalan di tempat, gabungan aktivis dan tokoh masyarakat meluncurkan “Unjuk Rasa Jilid 2”. Sasarannya jelas: Mabes Polri diminta mencopot Kapolda Jambi dan Komisi III DPR RI didesak turun tangan
Pemayung.com, JAMBI – Kabar mengenai “musibah” narkoba yang kian mengakar di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah memicu gelombang perlawanan babak baru. Dengan tajuk “Unjuk Rasa Jilid 2 & Seruan Aksi Akbar”, massa yang dimotori oleh koordinator lapangan Habib Ahmad Sukri Baraqbah, S.Hi., bersiap mengepung Mapolda Jambi pada Senin, 13 April 2026.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah gugatan terbuka terhadap apa yang mereka sebut sebagai “kebisuan Polda Jambi” di tengah derasnya arus barang haram yang merusak generasi muda.
Habib Ahmad Sukri Baraqbah tidak lagi menahan diri dalam menyuarakan kegelisahan masyarakat. Dalam komentar pribadinya yang diterima redaksi, ia melontarkan tuntutan keras yang ditujukan langsung ke pucuk pimpinan Polri dan parlemen pusat.
“Kami secara tegas meminta kepada Mabes POLRI untuk segera mengganti KAPOLDA Jambi yang kami nilai tidak mampu mengatasi peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Kepolisian harus segera memeriksa semua oknum yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali,” tegas Habib Ahmad Sukri.
Tak hanya berhenti di level kepolisian, ia juga mendesak intervensi politik dari Senayan. “Kami meminta DPR RI Komisi III untuk segera memanggil KAPOLDA Jambi beserta seluruh jajaran Dirnarkoba Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan kondisi darurat ini,” tambahnya dengan nada getir.
Tuntutan: Dari Copot Jabatan hingga Panggilan Senayan
Dalam rilis yang diterima redaksi, Habib Ahmad Sukri Baraqbah menegaskan bahwa aksi ini membawa tiga tuntutan harga mati yang dialamatkan langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta:
- Copot Kapolda Jambi: Massa meminta kepada Mabes Polri untuk segera mengganti Kapolda Jambi. Sang jenderal dinilai gagal total dalam membendung peredaran narkoba yang kian massif dan tak terkendali di Provinsi Jambi.
- Bersihkan Oknum Internal: Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap semua oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat atau menjadi “beking” dalam jaringan narkotika.
- Seret ke Senayan: Meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolda Jambi beserta jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan kinerja mereka dalam rapat dengar pendapat.
Menolak Diam demi Generasi
Aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “kebisuan Polda Jambi” di tengah derasnya arus barang haram yang merusak generasi muda. Habib Ahmad Sukri menekankan bahwa nasib tunas bangsa berada di titik nadir jika aparat masih bermain mata dengan jaringan gelap narkotika.
“Nasib generasi kedepannya ada di tangan kita yang hari ini masih bisa bersuara. Jangan sampai rusaknya generasi ke depan karena diamnya kita hari ini,” pungkasnya dalam seruan yang kini viral di kalangan aktivis dan alim ulama Jambi.
Seruan ini juga mengajak para alim ulama, aktivis, hingga mahasiswa untuk bersatu padu. “Nasib generasi kedepannya ada di tangan kita. Jangan sampai rusaknya generasi depan karena diamnya kita hari ini,” tegasnya.
Keresahan massa didasarkan pada persepsi bahwa penindakan narkoba di Jambi selama ini hanya menyentuh permukaan, sementara para bandar besar dan jaringannya seolah tak tersentuh oleh hukum di Polda Jambi. (tim)
📝 CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Polda Jambi melalui Bidang Humas untuk memberikan penjelasan mengenai capaian pemberantasan narkoba guna menanggapi tudingan “kebisuan” tersebut.
- Transparansi & Kontrol Sosial: Laporan ini merupakan bentuk dukungan pers terhadap aspirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika secara transparan dan akuntabel.
- Himbauan Ketertiban: Redaksi menghimbau seluruh peserta aksi di bawah komando Habib Ahmad Sukri Baraqbah, S.Hi., untuk tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban umum selama menyuarakan aspirasi.



















