Nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, mencuat di tengah pusaran korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jambi yang merugikan negara Rp21,8 miliar. Pengakuannya tentang aliran uang ratusan juta rupiah memicu tanda tanya besar: mengapa ia belum menyandang baju oranye?
Pemayung.com, JAMBI – Di balik gemerlap proyek pengadaan alat praktik SMK tahun 2022, sebuah fakta mengejutkan menyeruak di persidangan Pengadilan Tipikor Jambi. Misrinadi, yang kini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Merangin, diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Namun, hingga April 2026, status hukumnya masih tertahan sebagai saksi, sebuah kondisi yang memicu desakan dari berbagai aktivis anti-korupsi di Jambi.
Modus “Pinjaman” di Balik Aliran Rupiah
Fakta persidangan mengungkap bahwa Misrinadi disinyalir menerima aliran dana sebesar Rp100 juta hingga Rp200 juta dari pihak rekanan. Dalam keterangannya, Misrinadi berkilah bahwa uang tersebut bukanlah suap atau fee proyek, melainkan murni “pinjaman pribadi”. JambiLINK.id +1
Modus “pinjaman” ini dianggap klasik oleh para pengamat hukum untuk mengaburkan asal-usul gratifikasi. Berikut adalah poin-poin krusial yang menyudutkan posisi Misrinadi:
- Aliran dari Tersangka: Uang tersebut diduga berasal dari terdakwa perantara atau pemilik perusahaan penyedia barang praktik SMK.
- Pertemuan di Jakarta: Nama Misrinadi disebut hadir dalam pertemuan-pertemuan strategis di hotel-hotel mewah di Jakarta yang membahas pembagian paket proyek DAK.
- Tantangan Terbuka: Alih-alih meredup, Misrinadi justru melontarkan pernyataan kontroversial dengan menantang Polda Jambi untuk menangkap dirinya jika memang terbukti bersalah, sebuah sikap yang dinilai publik sebagai bentuk kesombongan birokrat.
Mengapa Belum Tersangka?
Meski sejumlah saksi dan bukti menunjuk adanya aliran dana, penyidik Polda Jambi belum menaikkan status Misrinadi. Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan audit investigatif mendalam untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat di balik aliran uang tersebut.
Sikap diamnya penyidik ini memicu reaksi keras dari Ikatan Pemuda Aktivis Jambi (IPAKJ) yang mendesak Kapolda Jambi untuk tidak tebang pilih. “Jika mantan Kadisdik Varial Adhi Putra sudah menjadi tersangka, mengapa penerima aliran dana lain masih bebas berkeliaran?” cetus salah satu aktivis. (tim)
📝 CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 5): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Misrinadi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status “pinjaman” uang tersebut dan kaitannya dengan proyek DAK Pendidikan.
- Transparansi Hukum: Laporan ini disusun untuk mengawal penegakan hukum agar setiap aliran dana hasil korupsi yang merugikan negara dapat dipertanggungjawabkan secara adil.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap subjek yang disebutkan dalam berita ini wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)



















