Ujung Jalan Sang Kadis

Berkas Varial resmi dilimpahkan; Menanti taji Jaksa membongkar ‘setoran’ ke lingkaran elit dalam skandal alat praktik SMK.

Skandal korupsi pengadaan alat praktik SMK di Jambi memasuki babak paling krusial. Berkas tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adhi Putra, kini resmi mendarat di meja jaksa. Sebuah fragmen memuakkan tentang bagaimana anggaran puluhan miliar disulap menjadi barang rekondisi dan uang dalam koper.

Pemayung.com. JAMBI – Tirai penutup skandal pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi perlahan mulai terbuka lebar. Pada Kamis, 2 April 2026, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kunci ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Di urutan teratas daftar pesakitan itu, muncul nama mentereng: Varial Adhi Putra, sang birokrat senior yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. 

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memastikan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik kepolisian pada awal April ini. Bersama Varial, dua nama lain ikut terseret ke dalam pusaran dakwaan: Bukri (mantan Kabid SMK) dan David Hadi Husman—sosok yang diduga kuat berperan sebagai broker atau jembatan lobi-lobi proyek. 

Kedok e-Katalog dan Barang Rongsokan

Proyek yang digulirkan pada 2022 ini awalnya tampak mentereng dengan pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mencapai Rp62,1 miliar. Namun, di tangan para mafia anggaran, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mekanisme e-Katalog yang seharusnya menjamin transparansi, diduga hanya dijadikan tameng administratif untuk menyembunyikan persekongkolan jahat. 

Fakta persidangan sebelumnya telah mengungkap tabir gelap yang memilukan:

  • Alat Praktik Rekondisi: Bukannya barang baru, siswa SMK justru disuguhi alat praktik bekas atau rekondisi yang bahkan tidak dapat digunakan sama sekali.
  • Manipulasi Spesifikasi: Terungkap di persidangan, barang yang datang sering kali tak sesuai pesanan. “Misalnya kamera merek Canon, namun yang datang merek ‘Kanon’,” sindir salah satu saksi ahli di persidangan.
  • Uang dalam Koper: Munculnya kesaksian mengenai aliran uang dalam koper memperkuat dugaan adanya praktik “uang pelicin” massif untuk memuluskan 30 paket pengadaan tersebut. Varial sendiri membantah menerima koper berisi Rp1 miliar, meski mengakui adanya aliran transfer dana yang diklaim sebagai “pinjaman”.

Pusaran Korupsi Berjamaah

Varial Adhi Putra, yang sebelumnya sempat duduk di kursi saksi untuk empat terdakwa lain—termasuk Wawan Setiawan (PT Indotec) dan Zainul Havis (PPK)—kini harus bersiap berganti posisi menjadi terdakwa utama. Jaksa menaksir potensi kerugian negara menembus angka Rp21,8 miliar, dengan PT Tahta Djaga Internasional (PT TDI) tercatat sebagai salah satu penyedia dengan nilai kerugian terbesar.

Penyidikan ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk membuktikan bahwa e-Katalog bukan “zona nyaman” baru bagi koruptor. Publik kini menanti, akankah koper berisi uang itu mengungkap aktor intelektual lain yang lebih besar, ataukah berhenti pada deretan nama yang sudah ada di berkas perkara?

Hingga laporan ini naik tayang, Varial Adhi Putra maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait pelimpahan berkas ini. Kebisuan para tersangka di tengah bukti-bukti alat praktik yang mangkrak di sekolah-sekolah kini menjadi sorotan tajam publik Jambi. (tim)

📝 CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  1. Hak Jawab (Pasal 5): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Varial Adhi Putra dan tersangka lainnya untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas dakwaan kerugian negara Rp21,8 miliar tersebut.
  2. Transparansi Anggaran: Laporan ini disusun berdasarkan fakta pelimpahan berkas resmi dan jalannya persidangan di PN Jambi guna mengawal penggunaan dana pendidikan yang disalahgunakan.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap tersangka wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)