Lubang Menganga di Jalur Lintas, Misteri Kabur Alung

Di balik tangkapan 58 kilogram sabu, tersisa tanda tanya besar: siapa Ridwan Li dan bagaimana dua koper lainnya bisa menguap begitu saja?

Pemayung.com, Jambi – Dua koper berisi puluhan kilogram sabu terkunci rapat di dalam mobil Fortuner yang terparkir. Sebuah pesan singkat dari “Ridwan Li” dan jejak video senjata api menjadi pembuka kotak pandora jaringan narkoba lintas daerah yang menyasar jantung Pulau Jawa.

JAMBI — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 9 April 2026, mendadak senyap saat tiga anggota kepolisian—Dian Fadli, Juanda, dan Evri—membeberkan kronologi perburuan maut di jalur lintas Sumatera. Di bawah sumpah, saksi Evri mengurai simpul-simpul jaringan narkoba yang semula tersamar di balik mobil rental dan keriuhan parkiran pusat perbelanjaan.

Operasi senyap ini bermula pada 7 Oktober 2025. Berbekal informasi intelijen tentang kiriman “barang panas” dari Palembang, petugas melakukan pembuntutan panjang hingga ke wilayah Sengeti. Sebuah Toyota Innova yang mencurigakan dihentikan paksa, namun penggeledahan awal nihil hasil. Sabu yang dicari tak nampak di bagasi.

Kotak Pandora di Ponsel Alung

Kegagalan hampir menjemput petugas jika saja mereka tidak jeli memeriksa ponsel milik Alung Ramdhan, pria yang berada di dalam Innova tersebut. Di balik layar kaca ponsel itu, terkuak labirin komunikasi dengan sosok misterius bernama Ridwan Li.

Pesan-pesan pendek tersebut menyebutkan sebuah Toyota Fortuner putih sebagai “gudang berjalan”. Alung pun tak berkutik. Dalam interogasi singkat, ia bernyanyi tentang keterlibatan rekan lainnya—Deka, Agit, dan Rinardo—yang sempat merajut pertemuan di Medan sebelum membawa barang haram itu masuk ke Jambi.

Penyergapan berlanjut ke area parkir Jambi Business Center (JBC). Di sana, Agit dan para terdakwa lainnya diringkus tanpa perlawanan berarti. Di ponsel Agit, petugas kembali menemukan jejak Ridwan Li: video kiriman paket narkoba hingga rekaman senjata api yang mengisyaratkan betapa berbahayanya kelompok ini. “Agit membenarkan ia hanya menjalankan perintah untuk mengambil barang,” ujar saksi Evri di hadapan majelis hakim.

Koper Hijau dan Misteri yang Lolos

Puncak ketegangan terjadi saat petugas membuka paksa pintu mobil Fortuner putih yang terkunci. Di dalamnya, dua koper besar berwarna hijau dan biru menunggu. Saat disayat, isinya adalah 58 bungkus sabu berbentuk persegi dengan total berat mencapai 58 kilogram.

Namun, pengakuan saksi menyisakan fakta getir yang menghantui persidangan. Semula terdapat empat koper dan satu tas kecil berisi sabu dalam pengiriman tersebut. Artinya, dua koper lainnya—yang diperkirakan membawa jumlah serupa—diduga telah berhasil diloloskan oleh jaringan ini sebelum polisi sempat menyentuh mereka.

Kepada penyidik, para terdakwa mengakui bahwa sabu puluhan miliar rupiah tersebut rencananya akan dipasok ke Yogyakarta. Sebuah pengakuan yang mempertegas bahwa Jambi masih menjadi jalur perlintasan favorit bagi sindikat narkoba untuk menyusupkan racun ke kota-kota besar di Jawa.

Analisis : Ridwan Li dan Labirin Pengendali Jarak Jauh

J Dalam catatan persidangan, nama Ridwan Li (atau Ridwan Lie) muncul sebagai sosok sentral yang diduga menggerakkan bidak-bidak kurir dari balik layar. Ia bukan sekadar nama dalam kontak ponsel; Ridwan Li diidentifikasi sebagai pengendali yang memberikan instruksi operasional secara mendetail kepada para terdakwa.

1. Sang “Sutradara” dari Balik Layar Analisis terhadap percakapan digital mengungkap bahwa Ridwan Li memegang kendali penuh atas pergerakan koper-koper sabu tersebut. Melalui pesan instan, ia tidak hanya mengirimkan perintah pengambilan barang, tetapi juga mengirimkan video bukti paket narkoba dan rekaman senjata api—sebuah taktik intimidasi sekaligus validasi “kekuatan” jaringan bagi para kurirnya di lapangan.

2. Skema Jaringan Lintas Daerah Ridwan Li diduga merupakan bagian dari struktur atas sindikat narkoba Medan–Palembang–Jambi–Jawa. Perannya krusial dalam mengatur titik-titik pertemuan (seperti di Medan) dan menentukan rute pelolosan barang haram tersebut menuju Yogyakarta sebagai pasar akhir. Fakta bahwa dua koper berhasil meloloskan diri sebelum penyergapan di Jambi Business Center (JBC) memperkuat dugaan bahwa Ridwan Li mengelola pengiriman dalam beberapa lapis keamanan untuk meminimalisir risiko kehilangan seluruh inventaris.

3. Skandal Alung dan “Korupsi” Keamanan Misteri jaringan ini semakin pekat dengan kaburnya salah satu tersangka kunci, M. Alung Ramadhan, dari ruang penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025. Alung, yang memiliki akses informasi langsung ke Ridwan Li, melarikan diri melalui jendela lantai dua saat hendak diperiksa. Pelarian Alung—yang baru dirilis ke publik enam bulan kemudian—menciptakan spekulasi tentang sejauh mana jaringan Ridwan Li mampu menyusup ke celah kelalaian petugas keamanan. 

KOLOM OPINI HUKUM

Keberadaan sosok seperti Ridwan Li menunjukkan bahwa penangkapan kurir dengan barang bukti puluhan kilogram hanyalah “puncak gunung es”. Tanpa memutus simpul komunikasi dengan sang pengendali utama, jalur distribusi narkoba menuju Yogyakarta dan kota-kota besar di Jawa akan tetap terbuka, meski koper-koper hijau dan biru telah diamankan di meja hijau.

CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB

Laporan ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Jambi. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan menjadi dasar penulisan naskah ini.

  1. Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status terdakwa tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Hak Jawab: Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan atau bantahan atas keterangan saksi dalam persidangan pada laporan lanjutan.
  3. Kepentingan Publik: Penayangan berita ini bertujuan sebagai fungsi kontrol sosial dan edukasi masyarakat mengenai bahaya peredaran narkoba skala besar.