Kecaman keras mengalir setelah sang legislator dianggap memojokkan warga dalam sengketa lahan Singkep.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yudi Hariyanto, menuai kecaman pedas akibat sikapnya yang dinilai merendahkan tokoh adat dan ahli sejarah Tanjung Jabung Timur. Dianggap “lupa daratan”, sang legislator diingatkan bahwa mandatnya berasal dari rakyat, bukan penguasa.
Pemayung.com JAMBI — Gedung DPRD Provinsi Jambi di Bukit Sari kembali memercikkan bara. Kali ini bukan soal ketuk palu anggaran, melainkan soal etika sang wakil rakyat yang dianggap telah melukai hati konstituennya sendiri. Yudi Hariyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Tanjung Jabung Timur, kini menjadi sasaran tembak kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ), Afrizal, dalam pernyataannya pada Senin, 13 April 2026, menilai Yudi telah kehilangan kompas moral sebagai wakil rakyat. Sikap sang legislator yang dianggap lebih membela kepentingan pemerintah ketimbang warga dalam sengketa lahan Singkep menjadi pemicu utama.
“Pembantu” yang Melawan Tuan
Afrizal mengingatkan Yudi bahwa posisi yang ia duduki sekarang hanyalah jabatan titipan. “Apakah Yudi ini lupa dia hanya wakil rakyat, dia hanya pembantu masyarakat? Dia dipilih rakyat, kok malah lebih membela pemerintah?” ujar Afrizal dengan nada getir.
Kritik pedas ini muncul setelah Yudi dikabarkan menyudutkan warga dalam polemik lahan, alih-alih menjadi mediator yang adil. Alih-alih merangkul, sang legislator justru dituding memojokkan masyarakat kecil yang telah memberinya suara dalam pemilu lalu.
Menghina Uban, Melupakan Sejarah
Sentimen paling dalam tersulut ketika Yudi disebut-sebut meremehkan peran ahli sejarah dengan alasan usia mereka yang sudah lanjut. Pernyataan yang dianggap menepikan para pelaku sejarah lokal itu dinilai sebagai bentuk arogansi intelektual yang akut.
“Semua daerah punya sejarah, dan para orang tua itulah saksi kuncinya. Jika Yudi merasa dirinya lebih paham sejarah, apakah dia sudah lahir lebih dulu dari mereka?” cecar Afrizal. Bagi IPAKJ, sikap Yudi yang memandang rendah rakyat kecil dan ahli sejarah bukan hanya soal etika bicara, melainkan cerminan pejabat publik yang tengah “mabuk kekuasaan” dan mengabaikan kearifan lokal.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun pembelaan diri dari Yudi Hariyanto. Ruang konfirmasi yang disediakan redaksi tetap terbuka, sementara publik di Tanjung Jabung Timur kini menanti: apakah wakil mereka akan bersujud memohon maaf pada sejarah, atau tetap tegak di atas kursi sombongnya? (tim)
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan di atas disusun berdasarkan pernyataan sikap Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) dan pengamatan terhadap dinamika sosial terkait isu sengketa lahan di Tanjung Jabung Timur.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Yudi Hariyanto dan Fraksi terkait di DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan klarifikasi atau keberatan demi perimbangan informasi (cover both sides).
- Etika Publik: Pemberitaan ini berfokus pada kritik terhadap performa dan etika pejabat publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media massa.
- Independensi: Berita ini bersifat independen dan bertujuan mengawal nilai-nilai demokrasi serta penghargaan terhadap sejarah daerah.



















