Muncul desas-desus pendaftaran jatah ‘kue’ pembangunan Merangin 2026 melalui jalur satu pintu. Benarkah sistem lelang sudah dikunci dari hulu?
Kabar burung mengenai pembagian jatah proyek di Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2026 mulai merebak. Sosok bernama “Markoyos” mencuat ke permukaan, diduga menjadi pintu masuk bagi para kontraktor yang ingin mencicipi kue pembangunan melalui jalur belakang.
Pemayung.com. BANGKO — Di warung-warung kopi hingga lobi hotel di pusat Kota Bangko, sebuah nama kini tengah menjadi buah bibir di kalangan pengusaha konstruksi: Markoyos. Ia bukan pejabat struktural, namun namanya disebut-sebut sebagai “pemegang kunci” bagi siapa saja yang ingin mengamankan paket proyek APBD Merangin tahun depan.
Informasi yang beredar cepat—atau yang dalam istilah lokal disebut info bedesau—menyebutkan bahwa para kontraktor yang berharap mendapatkan jatah pekerjaan fisik tahun 2026 diminta untuk segera “mendaftarkan diri” melalui sang koordinator. Praktik ini memicu spekulasi tajam mengenai adanya upaya pengondisian tender secara dini, jauh sebelum pengumuman resmi di sistem elektronik dilakukan.
Jurus “Pesan Tempat” Sebelum Lelang
Munculnya fenomena koordinator proyek seperti ini bukanlah barang baru dalam anatomi korupsi birokrasi, namun kemunculannya yang begitu vulgar di Merangin memicu alarm keras bagi para aktivis anti-korupsi. Pola ini disinyalir menjadi cara untuk mengunci pemenang sejak di hulu, memastikan “kue” pembangunan hanya dinikmati oleh lingkaran yang telah bersepakat di bawah meja.
“Jika benar ada pendaftaran melalui koordinator tertentu, maka sistem lelang elektronik (LPSE) nantinya hanyalah sekadar seremoni administratif untuk melegalkan pesanan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jambi. Modus ini biasanya diikuti dengan beban fee di awal sebagai tiket masuk untuk mendapatkan nomor antrean proyek.
Bungkamnya Sang “Dirigen”
Hingga laporan ini ditayangkan, sosok Markoyos maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengannya belum memberikan keterangan resmi. Ketertutupan ini kian mempertebal misteri mengenai siapa sebenarnya kekuatan besar yang berdiri di belakang sang koordinator hingga ia disebut-sebut memiliki otoritas untuk mengatur barisan kontraktor.
Di sisi lain, publik juga menyoroti peran instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Diamnya para pemegang kebijakan di Bukit Mas terhadap desas-desus ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang bisa meruntuhkan integritas persaingan usaha yang sehat di Merangin. (tim)
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat dan komunitas penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Merangin.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebutan “koordinator proyek” dan keterlibatan oknum tertentu tetap berstatus dugaan hingga adanya pembuktian hukum.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Markoyos atau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh isu ini untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan demi keberimbangan informasi.
- Fungsi Kontrol Sosial: Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi proses pengadaan barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktik monopoli yang merugikan keuangan negara.




















