Jalan Pintas di Atas Dana Sosial: Mengurai Skandal Rp1,9 Miliar Dana CSR yang ‘Tertelan’ Jalan Tambang

Penayung.com, JAMBI – Sebuah ironi mencolok menyeruak di tengah karut-marut persoalan logistik emas hitam di Provinsi Jambi. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan lingkungan, kini dilaporkan habis terserap demi membiayai operasional dan infrastruktur jalan khusus batu bara.

Temuan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Berdasarkan data yang dihimpun, dana senilai Rp1,9 miliar dari Forum CSR Provinsi Jambi dilaporkan telah ludes tanpa sisa. Penggunaan dana yang berasal dari iuran perusahaan—termasuk Bank Jambi—tersebut diklaim seluruhnya dialokasikan untuk kebutuhan jalur angkutan batu bara.

Kas Kosong dan Logika Terbalik

Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Sekretaris Forum CSR, Rudy, yang mengonfirmasi bahwa kas forum kini dalam kondisi kosong melompong. “Total dana yang terkumpul Rp1,9 miliar dan seluruhnya telah habis disalurkan untuk jalan khusus angkutan batu bara,” ungkapnya dalam sebuah keterangan resmi yang viral baru-baru ini.

Kondisi ini dianggap sebagai “logika terbalik” dalam pengelolaan dana sosial. Aktivis mahasiswa dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembangunan jalan khusus seharusnya merupakan kewajiban murni dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan dibebankan pada dana CSR yang hakikatnya milik masyarakat terdampak.

Perspektif Hukum: Potensi Pelanggaran UU Perseroan Terbatas

Pengamat hukum Mulyadi Tanjung Bajure, SH, di Jambi menilai penggunaan dana CSR untuk infrastruktur bisnis korporasi adalah bentuk penyimpangan filosofis dan yuridis. Secara normatif, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus bermanfaat bagi masyarakat sekitar, bukan untuk membiayai aset atau fasilitas yang mendukung operasional bisnis perusahaan itu sendiri. 

“Menggunakan dana CSR untuk membangun jalan khusus perusahaan adalah tindakan yang salah alamat. CSR itu untuk rakyat terdampak, seperti bantuan modal UMKM atau fasilitas kesehatan, bukan untuk menyubsidi kewajiban infrastruktur perusahaan tambang,” tegas Mulyadi. Ia juga menambahkan bahwa jika dana tersebut disalurkan melalui instansi pemerintah seperti Dinas PUPR atau Dishub tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu dapat memicu risiko hukum terkait tata kelola keuangan daerah.

“Dana CSR sejatinya adalah oase bagi mereka yang terpinggirkan—sebuah komitmen moral perusahaan untuk membasuh debu dan luka di lingkar tambang. Namun, ketika Rp1,9 miliar ‘uang rakyat’ justru dialirkan untuk Jalan Khusus Batu Bara, kita tidak sedang membangun infrastruktur, melainkan sedang meruntuhkan martabat keadilan sosial.” ujar mulyadi

“Membangun jalan khusus dengan dana sosial adalah bentuk ‘jalan pintas’ logika kekuasaan. Di bawah jalan khusus batu bara itu, bukan hanya kerikil yang terkubur, tapi juga hak-hak pendidikan, kesehatan, dan masa depan warga yang ditumbalkan demi kelancaran roda bisnis emas hitam.” tutupnya

Proyek yang Terseok-seok

Hingga April 2026, pembangunan jalan khusus oleh investor seperti PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) masih menjadi fokus evaluasi pemerintah daerah. Meskipun mendapat dukungan dari beberapa pemerintah kabupaten untuk segera diselesaikan guna menekan kerugian ekonomi, proyek ini terus dibayangi penolakan warga di titik-titik tertentu seperti Aur Kenali karena kekhawatiran dampak ekologi.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri sebelumnya tercatat pernah mengajukan dana CSR dalam jumlah besar hingga ratusan miliar rupiah ke Kementerian ESDM untuk perbaikan jalan rusak akibat truk tambang. Namun, habisnya dana miliaran rupiah di tingkat daerah hanya untuk “operasional jalan” tetap dianggap sebagai bentuk kegagalan prioritas.

udit dan Transparansi

Masyarakat kini mendesak adanya audit transparan terhadap aliran dana tersebut. Publik mempertanyakan mengapa dana sosial “ditumbalkan” untuk memfasilitasi kepentingan bisnis korporasi besar, sementara banyak fasilitas publik di lingkar tambang yang masih memerlukan bantuan mendesak.

CATATAN REDAKSI:

  1. Fungsi Kontrol Sosial: Laporan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  2. Asas Keberimbangan: Redaksi senantiasa mengedepankan prinsip cover both sides. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan fakta atau ingin memberikan penjelasan tambahan.
  3. Kepatuhan Hukum: Pemberitaan ini ditujukan semata-mata untuk transparansi penggunaan dana publik/sosial dan tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun di luar koridor hukum dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia.