Di bawah langit Bangko yang kian terik, ribuan abdi negara di Kabupaten Merangin harus menelan pil pahit. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi gantungan dapur tak kunjung cair hingga pertengahan April 2026. Di tengah birokrasi yang dianggap “buntu akal”, kesejahteraan ASN seolah tersandera dalam labirin administrasi yang tak berujung.
Pemayung.com BANGKO – Suasana di kantin-kantin belakang perkantoran Bupati Merangin tak lagi riuh oleh gelak tawa. Sejak awal April 2026, percakapan para pegawai negeri di sana hanya berputar pada satu diksi yang sama: TPP. Bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, tunjangan itu bukan sekadar bonus, melainkan napas buatan di tengah kepungan cicilan bank dan kebutuhan pokok yang terus meroket.
Namun, hingga pekan kedua April berlalu, “napas” itu belum juga sampai ke rekening. Kebijakan Bupati Merangin kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menilai pemerintah daerah seolah kehilangan kompas dalam mengelola arus kas daerah, sementara para pejabatnya lebih sibuk dengan urusan seremonial ketimbang membereskan hak dasar bawahannya.
Labirin yang Menyesatkan
Sumber internal di lingkaran birokrasi Merangin membisikkan bahwa kendala utama diduga terletak pada lambannya sinkronisasi data dan validasi yang berbelit. Namun, alasan klasik itu tak lagi sakti di mata pegawai. Mereka menilai, alasan administrasi hanyalah tameng untuk menutupi ketidakmampuan manajerial sang kepala daerah dalam memprioritaskan hak pegawai.
“Kami bekerja dengan target, tapi saat bicara hak, kami diminta bersabar tanpa batas waktu yang jelas. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal kemauan politik pimpinan,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya disamarkan. Baginya, kondisi ini menunjukkan pimpinan daerah sedang “buntu akal” menghadapi prosedur yang sebenarnya sudah menjadi rutinitas tahunan.
Siasat di Balik Kelangkaan
Keresahan ini kian memuncak saat Forum ASN Merangin mulai menyuarakan tuntutan. Mereka mendesak transparansi: apakah kas daerah benar-benar tersedia ataukah ada pergeseran skala prioritas anggaran yang mengabaikan kesejahteraan pegawai.
Kritik pedas pun mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Mereka melihat Merangin tertinggal dibanding kabupaten tetangga yang mampu mencairkan hak pegawainya tepat waktu. “Jika daerah lain bisa, mengapa Merangin selalu terjebak dalam masalah yang sama? Ini adalah kegagalan manajerial yang fatal,” ungkap Afrizal seorang pengamat kebijakan publik di Jambi.
Ujian Loyalitas
Kini, bola panas ada di tangan Bupati. Jika dalam hitungan hari TPP tak kunjung mendarat, bukan tidak mungkin pelayanan publik di Merangin akan “tiarap”. Loyalitas abdi negara ada batasnya, terutama saat dapur mereka mulai berhenti mengepul. Di meja kerjanya yang dingin, Sang Bupati kini ditantang: apakah ia akan melakukan terobosan nyata atau membiarkan pemerintahannya terus dicap “buntu akal”?
CATATAN REDAKSI:
- Fungsi Kontrol Sosial: Laporan ini disusun sebagai pemenuhan mandat Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers nasional memiliki peran dan fungsi untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk kebijakan kesejahteraan aparatur negara yang berdampak pada pelayanan publik.
- Hak Jawab dan Konfirmasi: Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan (cover both sides). Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Bupati Merangin, Kepala BPKAD, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan kepastian pencairan TPP ASN.
- Komitmen Akuntabilitas: Narasi ini bertujuan untuk mendorong transparansi anggaran dan akuntabilitas kepemimpinan daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Merangin.




















