
Oleh: Zalman Irwandi
Pemayung.com, Jambi – Konflik agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menjadi daerah tertinggi dalam kasus sengketa lahan di Indonesia. Konflik agraria di wilayah ini muncul akibat berbagai faktor, termasuk ketimpangan kepemilikan lahan, tumpang tindih klaim antara masyarakat lokal dan perusahaan hingga bahkan pemerintah daerah.
Seperti yang terjadi di wilayah Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur saat ini. Konflik agraria atau sengketa tanah kembali terjalin antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Iskandar, warga Muara Sabak Tanjab Timur.
Pemprov Jambi dengan memegang Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007 telah mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 187 hektare di Singkep Muara Sabak, Tanjab Timur, milik pemerintah daerah. Namun terdapat kejanggalan dalam HPL yang dibanggakan sebagai bukti hak milik tanah Singkep tersebut.
Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007 milik Pemerintah Provinsi Jambi terlihat seperti beberapa Sertifikat HPL yang dimiliki pemerintah daerah pada umumnya. Terdapat penjelasan bukti dasar penerbitan HPL oleh Kementerian ATR BPN RI. Mulai dari tanggal, tahun, dan keputusan BPN. Namun berdasarkan Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi Nomor 03 Tahun 2007, terdapat sedikit perbedaan di dokumen hak pengelolaan tersebut. Di HPL Pemprov Jambi pada kolom DASAR PENDAFTARAN, tidak tertera nomor surat keputusan Kementerian ATR BPN.
Ulasan HPL milik Pemprov Jambi, Apakah HPL Tanpa Nomor SK Kementrian ATR BPN Sah Secara Hukum??
Setiap penetapan Hak Pengelolaan (HPL) diwajibkan memiliki nomor Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berikut adalah dasar hukum dan poin pentingnya:
Prosedur Resmi: Penetapan HPL didasarkan pada Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN, seperti contohnya keputusan pemberian HPL kepada instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.
Peraturan Terbaru: Tata cara penetapan HPL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Bukti Kepemilikan: HPL diterbitkan dalam bentuk sertipikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Fungsi: HPL diberikan oleh negara kepada instansi pemerintah, Pemda, BUMN, atau BUMD untuk mengelola tanah negara.
Tanpa nomor SK dan sertipikat dari BPN, penguasaan tanah secara HPL tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Penulis adalah seorang Jurnalis menetap di Jambi

















