Komisi Kejaksaan RI dan Kasus Tipikor di Kejati Jambi dalam Sengketa Lahan

Oleh : Zalman Irwandi

Pemayung.com, Jambi – Kasus sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan warga Muara Sabak, Iskandar, yang terjadi sejak akhir 2025 lalu menjadi contoh pembelajaran bagi masyarakat bahwa hukum selalu dibenarkan untuk pemerintah ataupun para penguasa, tidak bagi rakyat kecil.

Hal ini terlihat pada gerak cepat tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam memproses laporan Pemprov Jambi yang menuding Iskandar (masyarakat sipil) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tanpa melalui tahap pengadilan perdata atau TUN terlebih dahulu.

Dalam kasus Iskandar ini, tampak penyidik Kejati Jambi memaksakan diri dengan memanggil belasan masyarakat Muara Sabak sebagai saksi untuk mencari bukti-bukti adanya kerugian negara dalam konflik lahan 187,6 hektar di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur. Apakah penyidik Kejati menemukan unsur Tipikor di sengketa lahan Singkep? Jawabannya aneh tapi nyata.

Padahal tindakan penyidik Kejati dalam memproses laporan Tipikor Pemprov Jambi tanpa adanya melakukan penyelesaian kepemilikan tanah ini, sudah jelas telah mengangkangi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 1980. Nah, apakah atensi lebih ditakuti daripada SEMA??

Dalam SEMA No.4 Tahun 1980 menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh serta merta memproses pidana jika ada persinggungan perdata yang belum selesai. Hal ini dikarenakan putusan perdata diperlukan untuk menentukan kepemilikan atau keabsahan suatu perbuatan sebelum pidana (hukum publik) dapat memutuskan, guna mencapai kepastian hukum. Contoh kasus seperti sengketa kepemilikan tanah yang terjadi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Iskandar dan kelompok tani Singkep.

Nah, Jaksa yang melanggar kode etik, sumpah jabatan, atau peraturan yang berlaku, termasuk mengabaikan atau “kangkangi” Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang bertujuan untuk keseragaman penerapan hukum, dapat dikenakan sanksi disiplin.

Berikut adalah beberapa hal terkait sanksi bagi jaksa yang melakukan pelanggaran:

Sanksi Disiplin Berat: Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa yang melanggar kode etik atau sumpah jabatannya dapat dikenakan sanksi berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pemberhentian dengan Hormat: Jaksa juga bisa diberhentikan dengan hormat jika tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pengawasan Internal: Pengawasan terhadap perilaku jaksa dilakukan oleh pihak internal Kejaksaan serta pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan.

SEMA sendiri merupakan instrumen harmonisasi norma yang diterbitkan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah disparitas putusan di lingkungan peradilan. Mengabaikan SEMA berpotensi mengganggu konsistensi penanganan perkara.

Dalam hal ini kehadiran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sangat ditunggu-tunggu masyarakat Tanjung Jabung Timur. Sebagai lembaga non-struktural mandiri yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.

Lembaga non-struktural yang dipimpin Prof. Dr. Pujiyono Suwadi ini sangat diharapkan bisa meningkatkan kualitas penegakan hukum dan profesionalisme insan Adhyaksa, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Khususnya dugaan adanya permainan atau atensi pemerintah daerah dalam tangani gerak cepat kasus Iskandar.

Penulis adalah seorang Jurnalis menetap di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *