OLEH : Tuah Sutan Palito Intan
PEMAYUNG.COM JAMBI – Angin segar seolah tak henti berhembus bagi instansi vertikal di Provinsi Jambi. Di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sedang dibayang-bayangi efisiensi akibat proyeksi pendapatan yang seret, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memprioritaskan “kemewahan” operasional bagi aparat penegak hukum dan keamanan melalui rentetan proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah.
Polda dan Korem:
Estafet Pembangunan Rumah Di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pembangunan Rumah Tahanan Polda Jambi (Tahap II) dipastikan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Proyek ini menyambung prasasti pembangunan tahap pertama yang sebelumnya telah ditandatangani pada Juli 2025. Tak hanya itu, kenyamanan tempat tinggal bagi pejabat menengah TNI juga masuk dalam daftar belanja daerah melalui proyek Pembangunan Bangunan Rumah Dinas Kasi Korem 042/Garuda Putih. Langkah ini kian menegaskan arah “sinergitas” anggaran yang selama ini digadang-gadang eksekutif.
Gemerincing Dana untuk Adhyaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tercatat sebagai salah satu penerima manfaat paling beruntung. Dokumen rencana pengadaan menyingkap paket Rehab Bangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi yang proses pengawasan teknisnya baru saja dimulai pada 14 April 2026 dengan pagu ratusan juta rupiah. Angka yang lebih fantastis muncul pada pos Lanjutan Rehab Rumah Dinas Kejati Jambi, yang menyambung renovasi besar-besaran tahun sebelumnya senilai Rp4,7 miliar.
Ironi Prioritas”Diplomasi infrastruktur” ini kini menjadi bahan gunjingan di kalangan pengamat kebijakan publik. Di saat fasilitas pendidikan Kejaksaan mendapat hibah lahan strategis seluas 1,6 hektare dan perbaikan gedung kantor terus mengucur, kebutuhan dasar rakyat di sektor kesehatan dan perbaikan jalan desa seringkali harus “antre” dengan alasan keterbatasan fiskal.
Masyarakat kini hanya bisa menyaksikan dari kejauhan, bagaimana APBD Jambi 2026 dialokasikan untuk mempercantik “halaman rumah tetangga”, sementara standar biaya hidup masyarakat—seperti zakat fitrah 2026 yang naik menjadi Rp57.600 akibat inflasi—terus menekan daya beli warga di tingkat bawah.
Landasan Hukum Kebebasan Pers & Hak Jawab:
Sesuai dengan regulasi pers nasional dan etika jurnalistik yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6 poin (d), pers nasional berperan melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk transparansi hibah APBD kepada instansi vertikal.
- Hak Jawab: Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami melayani Hak Jawab sepenuhnya. Kami memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, maupun Kejati Jambi untuk menyampaikan klarifikasi terkait urgensi proyek-proyek tersebut demi menjaga keberimbangan informasi di Pemayung.com.


















