JAMBI, Pemayung.com – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, SE, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi periode 2026–2031. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pertanian RI sekaligus Ketua Umum DPN HKTI, Sudaryono, di Jambi, Selasa (21/4/2026).
Pelantikan Ritas Mairiyanto bersama jajaran pengurus di bawah komando Ketua DPD HKTI Jambi, Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH), menjadi momentum penting sinergi antara kebijakan pusat dan daerah. Kehadiran Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa HKTI Jambi memiliki peran strategis sebagai “pasukan tambahan” pemerintah dalam mengejar target swasembada pangan nasional.
Usai dilantik, Ritas Mairiyanto menegaskan bahwa amanah ini akan ia gunakan sebagai jembatan politik untuk memperjuangkan nasib petani di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah. Ia menyebut Partai Hanura Jambi akan memberikan dukungan penuh agar sektor pertanian menjadi lebih mandiri dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil.
“Dilantik langsung oleh Bapak Wamentan sekaligus Ketua Umum DPN HKTI merupakan tanggung jawab besar. Melalui Hanura dan HKTI, kami berkomitmen mengawal distribusi pupuk yang tepat sasaran serta memastikan petani tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek utama pembangunan yang sejahtera,” tegas Ritas.
Ritas juga menyoroti pentingnya modernisasi pertanian dan perbaikan infrastruktur pendukung, seperti jalan produksi tani, agar akses ekonomi pedesaan tidak lagi terhambat. Sinergi ini diharapkan mampu membawa Jambi menjadi lokomotif ketahanan pangan dan energi menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Kami ingin petani Jambi berdaulat. Bersama HKTI dan kekuatan politik Hanura, kita akan pastikan kedaulatan pangan bukan sekadar slogan, tapi kenyataan di meja makan rakyat,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.


















