
JAMBI, Pemayung.com – Ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Maulana dalam menegakkan aturan infrastruktur pengendali banjir kini memicu tanda tanya besar. Publik menyoroti adanya kontradiksi mencolok dalam perlakuan terhadap pengembang besar: betapa kerasnya pemerintah menuntut kewajiban kolam retensi kepada Jambi Business Center (JBC), namun terkesan abai dan “melempem” terhadap persoalan serupa di Jambi Town Square (Jamtos).
Ketegasan Dr. Maulana terhadap JBC sering dipandang sebagai komitmen nyata visi misinya dalam menangani banjir. Namun, perlakuan berbeda dirasakan warga di kawasan Segi Emas Simpang Mayang. Di sana, efektivitas kolam retensi Jamtos masih menjadi misteri, sementara ancaman banjir tahunan terus menghantui warga tanpa ada tekanan yang sama dari pemerintah kota.
Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, menilai pola penegakan aturan yang terkesan tebang pilih ini berisiko mencederai kredibilitas pemerintah daerah.
“Mengapa pemerintah daerah di era Dr. Maulana ini begitu keras dengan JBC mengenai kolam retensi, tapi seolah abai dengan Jamtos? Ini memunculkan dugaan adanya standar ganda. Padahal, Jamtos berada di titik vital yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setiap kali hujan turun,” ujar Afrizal dengan nada kritis.
Ketimpangan ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Riko Ferdinasyahputra, salah satu warga yang terdampak banjir di kawasan Simpang Mayang, mengaku heran mengapa kewajiban Jamtos tidak pernah disorot secara transparan sebagaimana pemerintah menekan proyek besar lainnya.
“Jangan sampai aturan drainase itu hanya tajam ke satu sisi, tapi tumpul ke sisi lain. Kami warga Simpang Mayang butuh kepastian soal kolam retensi Jamtos. Kami berharap Pak Wali Kota Maulana bersikap adil dan tidak abai, karena kami yang setiap tahun terendam,” tegas Ismet.
Kini publik menanti nyali Wali Kota Dr. Maulana untuk menyentuh polemik Jamtos dengan ketegasan yang sama seperti saat menghadapi JBC. Konsistensi tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa penanganan banjir di Kota Jambi bukan sekadar retorika politik, melainkan komitmen nyata bagi seluruh warga.
Berikut adalah data teknis perbandingan luas lahan dan kapasitas penunjang antara Jambi Business Center (JBC) dan Jambi Town Square (Jamtos):
| Parameter Teknis | Jambi Business Center (JBC) | Jambi Town Square (Jamtos) |
|---|---|---|
| Luas Kawasan/Lahan | 7,4 Hektar ( | ~1,5 – 2 Hektar (Estimasi tapak bangunan) |
| Luas Bangunan (Floor Area) | Mall direncanakan ~74.000 m² | 42.880 m² (6 Lantai) |
| Kapasitas Kolam Retensi | 6.300 m³ (Sudah dibangun/revisi) | Tidak Terdata Publik (Dipertanyakan warga) |
| Konsep Pengembangan | Superblock (Mall, Hotel, Ruko, Convention) | Pusat Perbelanjaan (Stand-alone Mall) |
Analisis Perbandingan Terkait Banjir
- Dominasi Luas JBC: Secara teknis, kawasan JBC hampir 4 kali lipat lebih luas dibandingkan tapak lahan Jamtos. Hal ini menjelaskan mengapa Pemerintah Kota Jambi sangat ketat terhadap JBC, karena potensi run-off (limpasan air hujan) dari lahan seluas 7,4 hektar sangat besar jika tidak dikelola.
- Beban Drainase Simpang Mayang: Meski lebih kecil, Jamtos berada di titik elevasi yang krusial. Pihak JBC sempat mengklaim bahwa kolam retensi mereka sering meluap akibat menampung limpahan air yang juga berasal dari kawasan Jamtos dan sekitarnya.
- Transparansi Infrastruktur: JBC telah memiliki data publik mengenai kapasitas kolam retensinya sebesar 6.300 m³. Sebaliknya, minimnya data teknis mengenai infrastruktur serupa di Jamtos inilah yang memicu kecurigaan warga seperti Riko Ferdinasyahputra mengenai adanya standar ganda dalam pengawasan pemerintah.
Catatan Redaksi: Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.




















