JAMBI, Pemayung.com – Benang kusut dugaan “data bodong” pembukaan 1.200 hektar sawah baru melalui program CSR tahun 2025 kian terurai. Penelusuran lebih dalam di sejumlah wilayah yang diklaim sebagai lumbung keberhasilan Gubernur Jambi justru menyingkap fakta yang bertolak belakang: antara laporan di atas meja dengan kondisi di atas tanah bagaikan bumi dan langit.
Di Kabupaten Bungo, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Di beberapa titik desa yang dilaporkan dalam dokumen resmi, lahan yang diklaim telah “siap tanam” justru ditemukan terlantar. Tanpa pengolahan tanah yang layak dan sistem irigasi yang memadai, area tersebut kini kembali menjadi semak belukar. Kondisi serupa merembet ke Kabupaten Sarolangun dan Muaro Jambi, di mana warga mengaku hanya melihat pembersihan lahan (land clearing) tanpa ada kelanjutan produktivitas yang nyata.
Peringatan Aktivis: Ancaman Bencana Ekologis
Sikap skeptis tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari kalangan aktivis lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi memberikan catatan merah terhadap pola pembukaan lahan yang terkesan dipaksakan demi mengejar laporan administratif ini.
“Pembukaan lahan skala besar tanpa persiapan teknis yang benar adalah resep bencana. Kita melihat tren di Jambi di mana tutupan hutan dan daerah resapan air terus digerus atas nama perluasan pertanian, namun akhirnya mangkrak,” ujar Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah. Ia menekankan bahwa konversi lahan yang asal-asalan, apalagi jika menyentuh wilayah lindung atau gambut, hanya akan memperparah krisis ekologi seperti banjir bandang dan degradasi kualitas tanah di masa depan.
Analisis Kebijakan : Kegagalan yang Ditutupi?
Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, melihat adanya pola sistematis untuk menyuguhkan laporan “Asal Bapak Senang” (ABS) kepada pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan pusat untuk menarik dan mengelola langsung anggaran cetak sawah untuk tahun 2026 merupakan bukti bahwa Jakarta meragukan validitas data dari daerah.
“Jika Gubernur mengklaim 1.200 hektar itu sukses, mengapa pusat justru mengambil alih kewenangan untuk tahun depan? Ini adalah tamparan keras. Artinya, data 1.200 hektar itu diduga kuat hanya ‘data di atas kertas’ untuk menyelamatkan muka pemerintah daerah dari rapor merah ketahanan pangan,” tegas Afrizal.
Dugaan manipulasi ini semakin kuat karena minimnya transparansi mengenai rincian perusahaan mana saja yang benar-benar menyalurkan CSR tersebut. Masyarakat kini menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak sekadar bersembunyi di balik angka statistik. Transparansi lokasi per desa dan bukti produktivitas lahan menjadi harga mati jika Gubernur tidak ingin dianggap tengah menyuguhkan “dongeng” pertanian di hadapan rakyat Jambi.
Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.




















